TAKALAR|SNIPERTUNTAS.COM- Pelaksanaan proyek Pengadaan Tangki Septik Skala Individual pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Takalar bernilai kontrak Rp895.686.750 menuai sorotan tajam. Aliansi Pemuda Galesong Raya secara terbuka mempertanyakan keabsahan serta kejelasan proses penetapan penyedia dalam kegiatan bersumber dari anggaran publik tersebut.
Berdasarkan dokumen kegiatan, nama FAJAR KARYA DHARMA tercantum sebagai pihak pelaksana. Namun, status pelaku usaha/UMKK tersebut diketahui berdomisili di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sementara lokasi fisik pengerjaan berada di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Sabtu 18/9/2026.
Perwakilan Aliansi Pemuda Galesong Raya, Dg Tompo Sawakung, menyuarakan keprihatinannya terkait dugaan kejanggalan dalam penentuan pemenang proyek hingga indikasi ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan.
”Kami mempertanyakan secara serius bagaimana proses penetapan penyedia ini berlangsung dan siapa sesungguhnya pihak yang menjalankan kegiatan secara faktual di lapangan,” tegas Dg Tompo Sawakung.
Muncul dugaan kuat adanya praktik pengaturan dalam proses penentuan penyedia jasa. Langkah pengadaan ini ditengarai mengabaikan prinsip transparansi dan persaingan usaha yang sehat. Meski demikian, timbulnya dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian berbasis data dan pemeriksaan dokumen pengadaan yang sah.
Guna menjawab keresahan warga, Dinas PU Kabupaten Takalar ditantang untuk membuka data secara eksplisit kepada publik. Elemen masyarakat mendesak agar metode pengadaan, daftar peserta, tahapan evaluasi, dasar pertimbangan penetapan FAJAR KARYA DHARMA, hingga sosok penanggung jawab operasional pekerjaan diungkap terang-benderang.
Langkah transparansi ini dinilai krusial guna mengantisipasi dugaan praktik pinjam perusahaan (bendera), di mana nama penyedia tertera dalam berkas resmi, namun kendali dan pengerjaan di lapangan disinyalir dilakukan oleh pihak lain.
Atas kondisi tersebut, Aliansi Pemuda Galesong Raya mendesak Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat untuk turun tangan melakukan verifikasi mendalam. Apabila ditemukan dugaan indikasi penyimpangan antara berkas administrasi dan fakta fisik di lapangan, proses hukum diminta untuk segera ditindaklanjuti demi melindungi uang rakyat.(**)




























