Tiga Pelaku Penyiraman Air Cabai di Jeneponto Resmi Ditetapkan DPO, Publik Soroti Dugaan Bekingan OknumJeneponto Resmi Ditetapkan DPO, Publik Soroti Dugaan Bekingan Oknum

JENEPONTO|SNIPERTUNTAS.COM- Satuan Reserse Kriminal Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga pelaku pengeroyokan dengan modus penyiraman air cabai. Ketiga buronan tersebut masing-masing berinisial Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).

​Meskipun status hukum sebagai buron telah disandang, ketiganya dikabarkan masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat. Bahkan, para pelaku disebut-sebut masih leluasa menggunakan media sosial, memicu tanda tanya besar publik terhadap efektivitas pencarian oleh aparat penegak hukum (APH).

Situasi ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa para pelaku mendapatkan perlindungan dari oknum-oknum tertentu yang memiliki kekuasaan atau jabatan. Kondisi tersebut membuat warga setempat meragukan independensi dan ketegasan hukum di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

​Kanit PPA Reskrim Polres Jeneponto, IPDA Sri Sulkadri.K, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, membenarkan penerbitan surat DPO tersebut.

​”Iye sudah dikeluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya singkat.

Menanggapi lambannya penangkapan ini, Penasihat Hukum Korban, Andi Alwi, menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa intervensi pihak mana pun. Ia menyatakan tidak ada ruang bagi siapa pun untuk berada di atas hukum atau melindungi pelaku kejahatan dari pertanggungjawaban pidana.

​”Hukum harus tegak lurus tanpa dipengaruhi oleh siapa pun. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan tidak ada kekuasaan yang boleh melindungi pelaku kejahatan,” tegas Andi Alwi.

Masyarakat kini mendesak Polres Jeneponto untuk tidak sekadar menerbitkan status DPO, melainkan segera melakukan penangkapan nyata di lapangan. Publik juga meminta agar pihak berwenang turut menindak tegas oknum-oknum yang diduga sengaja menghalang-halangi proses hukum demi tercapainya keadilan bagi korban.

Laporan: zulaikha

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List