Kepala SDN 190 Burane Takalar Diduga Jarang di Sekolah, Koalisi LSM / ORMAS GARDA SATU dan Insan PERS Akan Bersurat

TAKALAR|SNIPERTUNTAS.COM- Kepala Sekolah SDN 190 Burane, Awaludin, S.Pd., diduga melanggar ketentuan disiplin pegawai dan aturan kepegawaian terkait kehadiran di tempat kerja. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, wali murid, dan lingkungan sekolah, Kepala Sekolah tersebut diduga hanya hadir sebentar untuk mengisi daftar hadir (absen) lalu segera meninggalkan sekolah, sehingga jarang ditemui di ruang kerjanya pada jam kerja.

Fenomena ini dinilai sebagai dugaan penyalahgunaan waktu kerja dan pelanggaran disiplin yang merugikan institusi pendidikan. Sebagai pemimpin sekolah, Kepala Sekolah wajib hadir, memimpin, mengawasi, dan memberikan pelayanan kepada warga sekolah setiap hari kerja. Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu berpotensi menghambat pelayanan administrasi, koordinasi dengan guru, serta pengawasan proses pembelajaran di sekolah.

Dengan adanya kejadian ini Pihak koalisi sangat menyayangkan tindak yang diduga melaggar menurut salah satu perwakilan Koalis Dari Garuda Sakti Hefrawan Efendy mengungkapkan bahwa jika hal ini terbutkti potensi melanggar ketentuan

PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 ayat (1): Kewajiban masuk kerja, tepat waktu, dan berada di tempat kerja sesuai jam kerja yang berlaku. Hanya datang absen lalu keluar  tidak berada di tempat kerja pada jam kerja melanggar kewajiban utama PNS  selain itu Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah Kepala Sekolah wajib hadir di sekolah, memimpin, mengelola, dan mengawasi seluruh kegiatan pendidikan serta memberikan pelayanan prima kepada warga sekolah.

Namun diduga Jarang berada di sekolah  tidak menjalankan fungsi kepemimpinan & pengawasan ,  UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 21: ASN wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan tidak menyalahgunakan wewenang serta waktu kerja. Menggunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi/hal lain  penyalahgunaan kedudukan & waktu kerja

,  Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pendidikan Kepala Sekolah wajib memberikan pelayanan yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Sulit ditemui  menghambat akses layanan bagi wali murid & masyarakat

Disamping itu, Merespon informasi yang berkembang, Koalisi LSM, ORMAS dan Insan Pers Sulsel menyatakan akan segera melayangkan Surat Klarifikasi sekaligus Somasi kepada Kepala Sekolah SDN 190 Burane. Surat tersebut berisi permintaan keterangan secara tertulis terkait kehadiran, jadwal tugas, serta alasan yang berimbang mengenai ketidakhadirannya di sekolah pada jam kerja.

“Kami meminta keterangan yang jelas dan transparan. Jika ada urusan dinas di luar sekolah, harus ada surat tugas dan bukti yang sah. Jika tidak, maka itu adalah pelanggaran disiplin yang harus ditindaklanjuti,” tegas perwakilan Koalisi Hefrawan efendy

Pihak Koalisi juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dan Pengawas Sekolah terkait untuk segera melakukan pembinaan maupun pemeriksaan lebih lanjut. Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan tidak ada tanggapan yang memuaskan, maka laporan akan diteruskan ke pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan disiplin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Dugaan pelanggaran disiplin seperti ini tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan. Semua pihak berharap masalah ini dapat segera diklarifikasi dan ditindaklanjuti demi kemajuan sekolah dan kualitas pendidikan di wilayah tersebut. ( **)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List