Media Tetap Buka Ruang Klarifikasi & Hak Jawab: Setiap Pemberitaan Harus Berimbang Bukan Diumpankan ke Media Lain untuk Membangun Opini

TAKALAR|SNIPERTUNTAS.COM – Prinsip jurnalistik yang beretika menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang diduga tidak benar, kurang tepat, atau merugikan pihak tertentu, wajib disertai upaya klarifikasi terbuka dan hak jawab di media yang memuat pemberitaan tersebut. Hal ini demi menjaga keseimbangan informasi, keadilan, dan keberimbangan berita, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Berdasarkan informasi yang berkembang terkait pemberitaan mengenai kehadiran dan kinerja Kepala Sekolah di lingkungan pendidikan, Pihak Redaksi menegaskan selalu membuka ruang seluas-luasnya untuk klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab langsung di media kami. Hal ini dilakukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat utuh, berimbang, dan adil bagi semua pihak.

Namun, menjadi catatan penting: Klarifikasi dan tanggapan atas suatu pemberitaan seharusnya disampaikan kepada media yang menayangkan berita tersebut — bukan dialihkan ke media lain dengan tujuan membangun narasi baru, pencitraan sepihak, atau terkesan memprovokasi perang antar media.

Praktik mengadu atau menyampaikan versi berbeda di media lain tanpa menyampaikan tanggapan terlebih dahulu kepada media yang memuat berita awal, dapat dipahami bukan sebagai upaya klarifikasi, melainkan berpotensi membangun opini sepihak, menciptakan keributan, atau memecah belah informasi publik. Padahal, prinsip dasar jurnalistik menuntut keberimbangan dan kesempatan yang sama bagi semua pihak untuk menyampaikan pendapatnya di ruang yang sama.

“Kami selalu membuka ruang hak jawab dan klarifikasi. Jika ada hal yang ingin diluruskan, silakan sampaikan kepada kami secara terbuka dan langsung — itu hak Bapak/Ibu. Namun, jika klarifikasi justru dibawa ke media lain untuk membangun pencitraan atau seolah-olah ingin membenturkan media, hal itu tidak sesuai dengan semangat keberimbangan dan aturan pers,” tegas Pihak Redaksi.

Pihak Redaksi juga menegaskan bahwa setiap wartawan bekerja berdasarkan prinsip verifikasi, keakuratan, dan keberimbangan. Narasumber yang ingin diluruskan fakta berhak menyampaikan tanggapan, namun tetap dalam koridor etika dan aturan jurnalistik — bukan dijadikan alat untuk memutarbalikkan fakta di tempat lain guna mendapatkan simpati.

DASAR HUKUM — UNDANG-UNDANG PERS NO. 40 TAHUN 1999

Sebagain Acuan Kami sebagaimna diatur dalam Undang Undnag PERS NO. 40 Tahun 1999 menerangkan bahwa pada Pasal 10 ayat (3) Hak jawab disampaikan secara tertulis dan ditandatangani, serta disampaikan kepada Pemimpin Redaksi yang bersangkutan. Langsung ke media terkait, bukan dialihkan ke media lain

Selain itu dalam Membangun pencitraan sepihak di media lain itu dinilai melanggar keberimbangan seperti pada Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 Wartawan wajib memperbaiki kesalahan berita yang dibuatnya dengan segera dan tulus melalui perbaikan atau hak jawab. Perbaikan di media yang sama, bukan di media lain

Disamping itu Pihak Kami menyampaikan bahwa Jika ada hal yang perlu diluruskan, pintu klarifikasi dan hak jawab di media kami selalu terbuka lebar. Itu adalah hak yang dijamin oleh undang-undang.

Namun, jika tanggapan justru disampaikan di media lain dengan nuansa yang berbeda, terkesan membangun pencitraan, atau bahkan terarah untuk memprovokasi, maka hal itu bukan lagi upaya luruskan fakta, melainkan membangun opini yang berpotensi menyesatkan publik.

Kami tetap berpegang pada prinsip: Berita berimbang, klarifikasi di tempat yang sama, dan kebenaran di atas segalanya, Pungkasny Kami (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List