MAKASSAR, SniperTuntas.com– Pada saat Pimpinan Redaksi Gerbangtimurnews.id mendatangi Puskesmas Maradekaya Kota Makassar bersama istri untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, tak sengaja melihat kondisi Puskesmas tersebut tidak memenuhi syarat bahkan pelayanan diduga sangat buruk, ditambah lagi lambang Negara Indonesia Bendera Merah Putih berkibar di udara dalam keadaan Sobek, Rabu 01/02/2023
Pimpinan Redaksi Gerbangtimurnews.id yang melihat langsung kondisi pelayanan Puskesmas Maradekaya kota makassar sangat menyayangkan dan buruk sekali termasuk jam kerja hanya batas waktu jam 11.00 siang, ada Apa!!. Anehnya lagi salah satu lambang Negara Indonesia yang di kibarkan di depan kantor Puskesmas Maradekaya sangat memprihatingkan.
“Di ketahui bahwa seluruh Aparatur Negara yang berkantor di Puskesmas Maradekaya sangatlah paham bagaimana menggunakan serta aturan dalam pemeliharaan Sang Saka Merah Putih ini, Sebagai Lambang Negara Indonesia (NKRI),”tutur pimpinan redaksi gerbangtimurnews.id.
Aturan tentang pengibaran bendera telah diatur dan ditetapkan oleh UUD Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Ditempat terpisah Ketua Umum Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Alamsyah mengatakan bahwa seluruh aparatur negara dalam hal ini puskesmas maradekaya harus mengikuti aturan jam kerja dan jangan cuma seenaknya membuat aturan ditambah lagi Aturan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang benar sudah diatur oleh UUD Nomor 24 Tahun 2009. oleh karena itu, Puskesmas Maradekaya Kota Makssar telah mencederai dan menyalahi aturan UUD dan dapat di Sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut.
“Sanksinya pun jelas Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 itu diterbitkan untuk menindaklanjuti penetapan Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, kemudian aturan untuk lambang negara diatur dalam UU pasal 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara apalagi sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; Dapat di Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),”tegasnya.
Selain itu, Alamsyah menambahkan bahwa meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk melakukan pengawasan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kedisiplinan para ASN dalam menerapkan kewajiban jam kerja sesuai dengan perundang-undangan. Lantas berapa lama jam kerja ASN?
“Kemudian bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Semestinya Kepala Dinas Kesehatan kota makassar beserta jajarannya sudah paham akan hal itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, Bukan membiarkannya berkibar begitu saja dalam keadaan kusam dan sobek,”tuturnya.
Sampai berita ini di naikkan, dinas kesehatan belum dapat di konfirmasi terkait hal tersebut(*).
Lp (ADP) P R M G I
.