MAKASSAR| SNIPER TUNTAS.COM – Dua pelaku residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beroperasi disejumlah daerah masing-masing bernama Muhammad Akbar Yusuf (27) alamat Desa Pallangga Kec. Pallangga Kab. Gowa dan Raihan Kamil Alias Kemil (24) alamat Dusun Taipakodong Desa Bunga Ejayya Kec. Pallangga Kab. Gowa dibekuk unit resmob ditreskrimum polda sulsel.
Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel dipimpin KOMPOL BENNY PORNIKA S.I.K. Beserta Panit 2 Opsnal IPDA ABDILLAH MAKMUR, S.E.,M.H. Dan Tim mengamankan kedua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada Selasa 14/05/2024, sekira pukul 15.00 WITA
KOMPOL BENNY PORNIKA S.I.K. mengatakan bahwa berawal dari anggota yg mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang hendak menjual 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA CRF warna hitam merah melalui media sosial Facebook yg dimana sepeda motor diduga barang hasil kejahatan,
“Anggota kemudian melakukan Undercover Buy dan sepakat untuk membeli sepeda motor dengan harga sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), kemudian anggota janjian untuk bertemu di Jln. Sarappo Kel. Mampu Kec. Wajo Kota Makassar, Sehingga anggota langsung menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku Muhammad Akbar Yusuf beserta barang bukti,”ucapnya.
Selanjutnya KOMPOL BENNY PORNIKA S.I.K. mengungkapkan bahwa penangkapan satu orang pelaku maka dilakukan interogasi terhadap pelaku dan menunjuk rekannya kemudian anggota langsung menuju ke lokasi yg dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku bersama Barang Bukti yang digunakan pada saat melakukan Pencurian.
“Kami melakukan pengembangan terkait keberadaan dari Sepeda Motor hasil curian oleh kedua pelaku yang dimana berdasarkan keterangan dari para pelaku bahwa salah satu Sepeda Motor Hasil Curian berada di Bengkel milik penadah yang berhasil kabur tepatnya di Desa Paku Kec. Pallangga Kab. Gowa dan sudah dalam keadaan terbongkar,”ungkapnya.
Dalam perjalan saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya kedua pelaku berupaya untuk melarikan diri dan dilakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur yang mengenai kaki pelaku.
Kini Kedua Pelaku akhirnya di bawa ke RS. Bhayangkara untuk perawatan medis lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi ; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk HONDA CRF 150, 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk HONDA SCOOPY, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk YAMAHA MIO M3, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY, 1 (satu) Buah Kunci Letter T, 1 (satu) Buah Obeng Plat, 1 (satu) Buah Kunci Pas, 1 (satu) Buah Tang dan sebilah Pisau Dapur.
Berdasarkan dari hasil laporan Polisi
• Laporan Polisi Nomor : LPB / 85 / V / 2024 / SPKT / Sek. Somba Opu / Polres Gowa, Tanggal 04 Mei 2024 ;
• Laporan Polisi Nomor : LPB / 16 / V / 2024 / SPKT / Sek. Barombong / Polres Gowa, Tanggal 06 Mei 2024 ;
• Laporan Polisi Nomor : LPB / 81 / V / 2024 / SPKT / Sek. Bontomarannu / Polres Gowa, Tanggal 09 Mei 2024;
• Laporan Polisi Nomor : LPB / 83 / V / 2024 / SPKT / Sek. Bontomarannu / Polres Gowa, tanggal 13 Mei 2024;
• Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin./158/V/RES.1.24/2024/Ditreskrimum, Tgl 01 Mei 2024.
Adapun informasi yang di himpun oleh awak media bahwa para pelaku merupakan Residivis curanmor dan telah 2 (dua) kali menjalani hukuman dalam perkara yang sama di Lapas Kelas 1 Makassar dan Lapas Kab. Toraja Utara, kemudian penadah barang hasil curian saat ini masih dalam proses pencarian(red).
Lp : Ar