SULSEL, SNUPER TUNTAS.COM – Kajati Sulsel Agus Salim, SH. MH. melaunching Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice.Kamis (22/08/2024) bertempat di Aula Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Acara Launching Buku Saku RJ tersebut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator, para Pejabat Eselon IV Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dan Para Kasi Pidum se Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya Kajati Sulsel Agus Salim, mengucapkan terima kasih kepada Wakajati dan Jajaran Pidum Kejati Sulsel yang telah mendukung dan mensukseskan Pilot Project RJ, kemudian menyusun sebuah Buku Saku Kemandirian Dalam Pengendalian Dan Pengawasan Atas Penyelesaian Perkara Melalui Pendekatan Restoratif Justice untuk menjadi pedoman praktis bagi para Jaksa di seluruh Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, ketika menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif, jelas Soetarmi Selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel.
Lanjut, Kajati Sulsel Agus Salim melanjutkan bahwa penyusunan Buku Saku tersebut dilatar belakangi dari hasil evaluasi terhadap seluruh tahapan penyelesaian perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan oleh seluruh Jaksa di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yaitu masih ditemukan beberapa Jaksa yang khusus menangani perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif ternyata belum mengetahui adanya beberapa kebijakan Pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia terkait perkembangan atas syarat untuk penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kemudian masih belum ada keseragaman dalam pola penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif baik pada tahap penyusunan materi video dan paparan saat pra ekspose maupun ekspose, maupun pada tahap tindak lanjut pelaporan hingga publikasi, serta perlunya keterlibatan jajaran Intelijen untuk memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam hal dukungan pelaksanaan profiling secara detail dan komprehensif terhadap pelaku, termasuk monitoring terhadap potensi AGHT pasca dikeluarkannya keputusan mengenai disetujui atau ditolaknya permohonan RJ tersebut.
Mencermati masih terdapat kekurangan sebagaimana diuraikan diatas maka Kajati Sulsel Agus Salim mengeluarkan petunjuk yang bersifat operasional tentang perlunya ada keseragaman dalam pola penyelesaikan perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang kemudian menjadi bagian dalam Buku Saku tersebut.
Kajati Sulsel Agus Salim menjelaskan bahwa gambaran dari Buku Saku tersebut secara garis besar terdiri dari :
Kompilasi dari beberapa regulasi dan petunjuk teknis Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang terkait penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif;
Kompilasi atas perkembangan atas persyaratan pengajuan RJ;
Keseragaman dalam pola penyelesaian perkara RJ di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, termasuk di dalamnya terkait perlunya keterlibatan jajaran Intelijen memberikan supporting kepada jajaran Pidum dalam proses profiling pelaku dan monitoring potensi AGHT, serta keseragaman materi video dan paparan, tindaklanjut dan publikasi.
Pada akhir sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim berharap bahwa kiranya Buku Saku tersebut memberikan manfaat bagi para Jaksa yang bertugas di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam mengemban amanah untuk menyelesaikan perkara tindak pidana umum berdasarkan Keadilan Restoratif, demi terwujudnya penegakan hukum yang adil, berkepastian hukum dan humanis. Dalam kesempatan itu juga Kajati Sulsel Agus Salim meresmikan 9 (Sembilan) Rumah Restoratif Justice yang baru dibentuk di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, tutupnya.
Lp : Arif