Kamis, Oktober 10, 2024

Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Verifikasi Faktual Pemberi Bantuan Hukum di Berbagai Kabupaten/Kota di Sulsel

MAKASSAR|SNIPER TUNTAS.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) Lakukan Verifikasi faktual Lapangan Calon Pemberi Bantuan Hukum (CPBH) di berbagai Kabupaten/Kota di Sulsel.

Menurut Kepala Bidang Hukum Andi haris, dari 30 Calon Pemberi Bantuan Hukum yang mendaftar di aplikasi sidbankum, sebanyak 15 Calon Pemberi Bantuan Hukum yang lolos sampai tahap pemeriksaan faktual lapangan pada verifikasi dan akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Tahun 2025-2027.

Terbaru pada Selasa, 8 Mei 2024 dilakukan di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa yakni Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Makassar, LBH Mata Air Keadilan, LBH Yodha Batara Gowa, LBH Merak Ati dan LBH Pengkajian dan Analisis Judisial (LBH Panji)

Verifikasi dilaksanakan Sehubungan dengan proses akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham sulsel Dimana sebelumnya telah dilakukan proses Verifikasi Berkas Administrasi yang sudah selesai dilaksanakan. Selain 5 PBH tersebut, sebelumnya telah dilakukan verifikasi factual lapangan pada berbagai PBH lainnya, diantaranya LBH Panrannuangta Bantaeng, Badan Bantuan Hukum Turatea Jeneponto, LBH Institut Cokroaminoto Pinrang, LBH Bhakti Keadilan Sidrap.

Selanjutnya ada juga Mitra Keadilan Rakyat Wajo, Forum Bantuan Hukum Massenrempulu Enrekang, Posbakum Peradri Pinrang Cabang Barru, LBH Citra Keadilan Parepare Cabang Barru, Yayasan Pejuang Keadilan Masyarakat Indonesia dan Perkumpulan LBH Sossong To Makkawaru Luwu Utara

“Sejauh ini kami telah melakukan verifikasi factual lapangan di berbagai PBH yang tersebar pada Kabupaten/Kota Sulawesi Selatan. Semoga gerak cepat yang kami lakukan dapat memberikan manfaat bagi pelayanan hukum di Sulawesi Selatan,” kata Andi Haris

Gerak cepat dilakukan karena Bantuan Hukum merupakan hak konstitusional Warga Negara, oleh karenanya Negara memiliki kewajiban untuk menjamin pemberian bantuan hukum terutama kepada mereka yang miskin dan termarjinalkan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sebelumnya pada Tahun Anggaran 2021-2024 kanwil Kemenkumham Sulsel Telah memiliki 30 Organisasi Bantuan Hukum, Kemudian untuk memperluas akses keadilan untuk Masyarakat miskin Badan Pembinaan Hukum Nasional Membuka Kesempatan kepada Organisasi Bantuan Hukum untuk Mendapatkan Akreditasi Bantuan Hukum, salah satu bagian proses itu adalah verifikasi faktual lapangan yang dilaksanakan saat ini

Lebih lanjut Andi Haris menambahkan bahwa pada seluruh PBH telah dilakukan pemantauan Lapangan.

“kami melihat bagaimana mereka melakukan pendampingan terhadap klien Bantuan Hukum, secara Administrasi sudah kami cek kebenaran dokumenya, kemudian kami melihat kesesuaian Kantor, Kepemilikan Kantor, Administrasi pendukung seperti tenaga administrasi, wifi, printer, computer dan anggaran pengelolaan kantor, kami memastikan apakah pengacara dan paralegal merupakan tenaga yang aktif bekerja pada organisasi calon pemberi bantuan hukum, kami juga melakukan wawancara terhadap Masyarakat sekitar kantor untuk kemastikan keberadaan kantor tersebut”, jelas Andi Haris

Pada kesempatan sebelumnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Memberikan bekal kepada tim Verifikator untuk bekerja secara professional tanpa pandang bulu untuk dapat memberikan pelayaan kepada Masyarakat miskin diperlukan Organisasi Bantuan Hukum yang professional.

Lp ; IMDT

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments