Kapus Pattallassang Takalar Tidak Memiliki Rasa Nasionalisme ; Bendera Merah Putih Lambang NKRI Sobek Berkibar Di Depan Kantor

Share post:

Takalar | Sniper Tuntas.com – Upt Puskesmas Pattallassang Kabupaten Takalar Baru-baru ini Di terpa issu pasien Ibu dan Bayi  Meninggal Dunia Dalam Kawasan perawatan puskesmas yang menggegerkan warga Takalar.ketika teman Media ingin melihat perkembangan Situasi Puskesmas Pattallassang Tak sengaja melihat lambang negara indonesia bendera Merah Putih berkibar di udara dalam keadaan sobek, tanggal 05 samapai 07 Mei 2023

Awak Media yang melihat kondisi Salah satu lambang Negara Indonesia yang di kibarkan di depan kantor Puskesmas Pattallassang Takalar sangat menyayangkan, dimana sama-sama kita ketahui bahwa kantor pemerintah adalah bagian dari Negara sangatlah paham bagaimana menjunjung tinggi UUD serta Paham aturan dalam pemeliharaan Sang Saka Merah Putih ini, Sebagai Lambang Negara Indonesia (NKRI).

Mirwan,SH salah satu penggiat lembaga sosial kontrol di Takalar, saat ditemui Minggu, (7/5/2023) angkat Bicara Menyampaikan Aturan tentang pengibaran bendera telah diatur dan ditetapkan oleh UUD Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Peristiwa bulan lalu yang Menerpa Puskesmas Pattallassang tentan issu Pasien Ibu Hamil Yang meninggal viral di Sosmed,Mungkin kabupaten takalar sedang tidak baik baik saja, ditambah bendera sobek dan kusam dilakukan pembiaran yang dimana notabene ditempat ini (Kantor Puskesmas Pattallassang Takalar).Pasca Di terpa Peristiwa ini harusnya mampu melakukan Reformasi mental Memulihkan citra pandangan masyarakat Takalar,#Mari timbulkan rasa nasionalisme. Tutur Mirwan

Selain itu, Mirwan,SH menambahkan bahwa bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”Kata Mirwan

“Semestinya Kapus beserta jajarannya sudah paham akan hal itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, Bukan membiarkannya berkibar begitu saja dalam keadaan kusam dan sobek,”Tutur Mirwan

Bersama LBH Hukum beserta Teman-Teman Jurnalistik Rekan Liputan Takalar Meminta Atensi Kepada Pj Bupati Takalar untuk Lakukan Evaluasi Kinerja Kapus Puskesmas Pattallassang dan Kadis Kesehatan Takalar Sebagai Pimpinan Puskesmas Karna perlu di lakukan Pencopotan dari Jabatan kedinasanya dan mempertanggung jawabkan jabatannya sebagai pemangku kepentingan publik

Sampai berita ini ditayangkan belum ada Konfirmasi dari pihak Kapus Dan pihak terkait.”tertutup

Lp ; (LIN) P R M G I

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Related articles

Peserta Gerak Jalan Gembira Bersama Anies Muhaimin Di Kota Makassar Teriakkan “AMIN” Presidenku 2024

MAKASSAR, SNIPERTUNTAS.COM -- Antusias masyarakat kota makassar di Gerak Jalan gembira bersama Anies Baswedan dan Muhaimin diikuti dari...

Ngeri, Kecelakaan Maut Truk Rem Blong Di Exit Tol Bawen Semarang Jawa Tengah

SEMARANG, SniperTuntas.Com -- Baru saja terjadi kecelakaan maut truk yang terjadi dijalur semarang-solo yang menabrak 7 mobil dan...

Demi Beli Rokok Oknum Pns Disperindag Jambi Terekam Cctv Curi Hp

JAMBI, SniperTuntas.Com -- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terekam kamera CCTV mencuri ponsel. PNS ini diketahui mencuri ponsel...

Polri Peduli Lingkungan, Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Langsung Proses Pembuatan Sumur Bor di Bollangi

Gowa | SniperTuntas.com-Dalam upaya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akses air bersih, Polres Gowa melalui program "Polri...