Kamis, November 21, 2024

Kejaksaan Tinggi Sulsel Diduga Masuk Angin, Terpidana ERWIN HATTA SULOLIPU Korupsi RS.Batua Belum Pernah Masuk Lapas

Makassar | Snipertuntas.com – Setelah beberapa Wartawan mendatangi Lapas Kelas 1 Makassar untuk konfirmasi terkait terpidana Erwin Hatra Sulolipu yang dikabarkan masih berkeliaran diluar sel tahanan, padahal diketahui salah satu dari 13 orang terpidana kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar, Jumat 03/02/2023.

Kalapas Kelas 1 Makassar Hernowo Sugiastanto Saat dikonfirmasi mengatakan sejak awal ditahan sampe detik ini terpidana Erwin Hatta Sulolipu belum pernah ditahan di lapas Kelas 1 Makassar sedangkan 12 orang temannya sudah lama masuk rutan dan lapas dan menurut informasi dari Kejaksaan Tinggi Sulsel menyampaikan bahwa Erwin Hatta Sulolipu lagi sakit Covid19,”ucapnya.

Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) Ikhsan Mapparenta Dg Tika meminta Kejaksaan Tinggi Sulsel segera melaksanakan perintah putusan banding yang cukup tegas menjatuhkan vonis bersalah kepada Erwin Hatta Sulolipu dan memerintahkan untuk tetap ditahan dalam Rutan Kelas 1 Makassar.

“Jaksa selaku eksekutor sudah menjadi produk hukum yang harus dipatuhi dan dilaksanakan jangan sampe diduga masuk angin oleh karena itu, segera mengeksekusi putusan banding Erwin Hatta Sulolipu meski yang bersangkutan melalui Tim Penasehat Hukum nantinya akan melakukan upaya kasasi,” tegasnya.

Selain itu, Sekjen Lembaga Anti Korupsi Nasional Ikhsan Mapparenta Dg Tika menambahkan bahwa Erwin Hatta Sulolipu selaku penghubung dalam proyek pembangunan rumah sakit tersebut yang telah divonis bersalah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Makassar tepatnya pada nomor putusan 22/PID.TPK/2022/PT MKS, Rabu 31 Agustus 2022.

” Kalaupun waktu itu covid19 lalu direhat hanya batas waktu 14 hari masa sampai bertahun-tahun dan tidak ada alasan untuk ditahan, terkait putusan banding yang sudah ada maka sepatutnya kejaksaan tinggi Sulsel segera mengeksekusi sembil menunggu terpidana melakukan kasasi dan itu tidak menghalangi Jaksa untuk membawa Erwin Hatta Sulolipu ke Kalapas Kelas 1 Makasaar,”ungkapnya.

Putusan terpidana Erwin Hatta Sulolipu telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sam sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta pidana denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan(*)

Lp ; (ICL) P R M G I

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments