Jumat, November 22, 2024

Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan Tugas Dan Fungsi PPNS

MAKASSAR, SniperTuntas.Com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum terkait Tugas dan Fungsi PPNS di Wilayah.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Claro Makassar, Rabu(12/4) dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi yang Mewakili Kakanwil, Liberti Sitinjak

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penyebarluasan informasi serta peningkatan pemahaman berkaitan dengan layanan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang meliputi tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji, mutasi, pemberhentian dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ujar Hernadi mengawali sambutannya

Selanjutnya, Menurut Hernadi, Kemenkumham Sulawesi Selatan sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM di daerah, memiliki tugas untuk melaksanakan setiap kebijakan Menteri Hukum dan HAM termasuk di dalamnya melantik calon Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pelantikan dilakukan oleh Dirjen AHU untuk PPNS pusat dan Kepala Kantor Wilayah untuk PPNS didaerah. Sampai saat ini Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan telah melantik PPNS sebanyak 361 (tiga ratus enam puluh satu) orang dari berbagai instansi baik vertikal, maupun dinas kabupaten dan kota diwilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pelantikan PPNS dituangkan dalam Berita Acara Sumpah (BAS) yang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah dan wajib dilaporkan pada Dirjen AHU paling lambat 30 hari sejak tanggal pelantikan melalui penginputan dan penguploadan data PPNS melalui aplikasi PPNS Ditjen AHU,” kata Hernadi

“Bahkan setelah melakukan pengambilan sumpah dan melantik para PPNS, Kementerian Hukum dan HAM masih berkewajiban memonitor dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait sehubungan dengan keberadaan PPNS tersebut,” lanjut Hernadi menutup sambutannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi secara panel oleh para narasumber yang terdiri dari
Akademisi UNHAS Dr.Syarif Saddam Rivanie Parawansa SH.MH. dengan materi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam Hukum Pidana di Indonesia,

kemudian dilanjutkan oleh Ramlah Kalale, SH Kasubsibansidik Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Sulsel dengan materi Managemen dan pengawasan PPNS, dan terakhir oleh Nasruddin, SH.MH. Penyuluh Hukum Ahli Muda Dengan materi Eksistensi PPNS di Wilayah.

Adapun ketiga materi yang dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa dalam dalam melaksanakan tugasnya, PPNS diberi kewenangan khusus untuk terlibat dalam proses penyidikan, keberadaan PPNS ini tentu akan turut mendorong proses penyelesaian permasalahan secara cepat, tepat dan bermuara pada terungkapnya suatu peristiwa tindak pidana.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Balai Monitor Spektrum Kelas I Makassar, Kepala Bidang PKTN Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, Kepala Bidang Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Selatan dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang.

Lp ; (ADP) P R M G I

.

.

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments