TAKALAR SNIPERTUNTAS.COM – Unit Reskrim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Takalar Resmi menahan
Mantan Kepala Desa (Kades) Bontomarannu, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar Sulawesi Selatan
Eks kades Bontomarannu
berinisial DM resmi ditahan penyidik Tipidkor Polres Takalar Sejak Kamis 26-09-2024
Hal tersebut dibenarkan Kanit Tipidkor Iptu Asrul Anwar, ”
Benar, tersangka DM resmi kami tahan terhitung sejak Kamis (26/9) malam,”
Lebih jauh dijelaskan Iptu Asrul, berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp321 juta.
” DM (Mantan Kepala Desa Bontomarannu) yang telah ditetapkan sebagai TSK sejak bulan Juli tahun 2024 dalam dugaan Kasus Tindakpidana Korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan Keuangan Desa Bontomarannu Kec.Galesong Selatan TA. 2019 namun belum dilakukan Penahanan pada saat itu.
Sehingga setelah berselang beberapa bulan kemudian terhitung pada tanggal 26 September 2024 terhadap TSK telah dilakukan Penahanan di Rutan Polres Takalar. kata Iptu Asrul yang baru saja Jabat Kanit Tipidkor
Atas Perbuatan DM dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman 20 tahun Penjara.
(*)