MAKASSAR|SNIPERTUNTAS.COM- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pemberantasan dan pemulihan kawasan rawan narkoba di sejumlah titik di Kota Makassar, Minggu (18/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,92 gram.
Operasi dipimpin Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kompol Taripar Jaya, S.E., S.I.K., M.M., M.Ak., CertDA, didampingi Kanit 2 Subdit 2 AKP Syarifuddin, S.H., M.H., Panit 1 IPTU H. Irwan, S.H., serta Danton Unit 3 Turjawali Ditsabhara Polda Sulsel, Ipda Arjuna.
Sebanyak 29 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri atas delapan personel Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba dan 21 personel Unit Turjawali Ditsabhara Polda Sulsel.
Patroli menyasar sejumlah wilayah yang diduga rawan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, yakni Jalan Kandea, Jalan Barawaja, dan Jalan Rajawali, Kota Makassar, termasuk lorong-lorong, rumah kos, serta rumah kontrakan yang dicurigai menjadi lokasi transaksi narkotika.
Dalam pelaksanaan patroli di sekitar Jalan Kandea, petugas mengamankan seorang pria Berinisial AA.
Dari penguasaan pria tersebut, petugas menemukan satu bungkusan tisu yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,92 gram.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna silver untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan penindakan di Jalan Kandea, tim melanjutkan patroli ke kawasan Jalan Barawaja. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial K.
Dari lokasi, polisi menyita satu buah alat isap atau bong dan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna abu-abu.
Berdasarkan laporan hasil kegiatan, Karmila mengaku baru saja mengirimkan paket narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram kepada seseorang di wilayah Kabupaten Luwu.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu didalami penyidik untuk menelusuri dugaan jalur distribusi narkotika, termasuk pihak yang disebut sebagai penerima paket tersebut.
Petugas kemudian melanjutkan kegiatan dengan melakukan pemetaan wilayah dan penyisiran di sejumlah lorong, rumah, serta kontrakan di sekitar Jalan Rajawali yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
Namun, dalam penyisiran tersebut, petugas tidak menemukan orang yang diduga menyalahgunakan narkotika maupun barang bukti atau petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut.
Rangkaian kegiatan KRYD berakhir sekitar pukul 16.00 Wita. Kegiatan ditutup dengan arahan, pengecekan personel, serta evaluasi oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk menekan dugaan peredaran narkotika di kawasan rawan di Kota Makassar. Sementara itu, keterangan para pihak yang diamankan serta barang bukti yang disita masih perlu didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(***)



























