MAKASSAR, SniperTuntas.Com — Andi bin Baso Jarre napi Rutan Kelas I Makassar yang kabur sejak 1 September 2022 lalu, kini diciduk ditempat persembunyiannya di wilayah Gontang, Tanjung Merdeka, Kota Makassar pada Sabtu (18/03/2023)
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui via pesan singkat whatsaap
“Siap” singkatnya Senin (20/03/2023).
Sementara Kepala Rutan(Karutan) Kelas I Makassar, Moch Muhidin membenarkan penangkapan tersebut. Dia menyebutkan bahwa Andi ditangkap oleh tim gabungan dari Polsek Tamalate dan Satuan Resmob Polda Sulsel.
Dari informasi tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian,” kata Muhidin, Minggu (19/03) yang dilangsir liputan6.com
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi keberadaan napi kabur tersebut
“Dari hasil profiling ini kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut adalah benar napi berinisial A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan,” terang Erdi terpisah.
Saat ditangkap, Andi masih sempat berusaha melawan aparat kepolisian dan melarikan diri. Polisi yang mengejar pun terpaksa haru melumpuhkan narapidana yang kabur dari tahanan sejak 6 bulan lalu itu.
“Napi berinisial A mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur,” jelasnya.
Setelah dilumpuhkan, Andi pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan intensif. Usai dipastikan kondisinya membaik, oleh pihak kepolisian Andi lalu diserahkan ke petugas Rutan Kelas I Makassar untuk kembali dijebloskan ke dalam penjara.
“Tadi malam pukul 01.30 Wita dini hari kami bersama tim investigasi Rutan Makassar berkunjung ke RS untuk mengecek kondisinya. Alhamdulillah sudah baik, sudah mendapatkan perawatan. Dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan Kepolisian,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya menegaskan bahwa saat ini Andi bin Baso Jarre telah kembali dijebloskan ke dalam penjara. Dia merupakan narapidana kasu penganiayaan sebagaimana tertuang dala pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan.
“Sore ini kami sudah menerima napi tersebut masuk ke Rutan untuk menjalani sisa pidananya yakni satu tahun,” ucap Angga.
Karena telah melarikan diri, Andi pun diberikan sanksi berupa pencabutan haknya sebagai narapidana seperti menerima remisi maupun pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan mendapatkan sanksi yakni dengan pencabutan hak-haknya, seperti remisi, Cuti Bersyarat, Pembebasan Bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register ‘F’ atau catatan pelanggaran tata tertib dari seorang narapidana,” Angga menegaskan.
Lp ; (ICL) P R M G I
.
.