GOWA |SNIPERTUNTAS.COM –Kejaksaan Negeri Gowa melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMPN 1 Bajeng. Kegiatan ini merupakan bagian dari program penyuluhan hukum yang bertujuan memberikan pemahaman kepada satuan pendidikan mengenai tata kelola dana BOSP yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin (29/6/2026).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andi Noviati Andriani, S.H., M.H., dan turut dihadiri oleh Kadisdik Taufiq Mursad, S.T., Kabid SMP Disdik H Zaenal Timung, Ketua MKKS SMP Gowa Sutopo, S.Pd, M.Si serta jajaran bidang intelijen Kejaksaan Negeri Gowa. Kehadiran tim Kejaksaan ini mencerminkan keseriusan institusi dalam mengawal penggunaan anggaran pendidikan agar berjalan dengan benar dan tepat sasaran.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber dari Kejaksaan Negeri Gowa memaparkan ketentuan hukum terkait pengelolaan Dana BOSP, termasuk mekanisme perencanaan, pencairan, penggunaan, serta pertanggungjawaban anggaran. Disampaikan pula bahwa penyalahgunaan Dana BOSP dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H. menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkungan satuan pendidikan. Menurutnya, kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya preventif guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana pendidikan, sekaligus mendorong terciptanya tata kelola pendidikan yang bersih dan berintegritas.
Sementara itu, Kasi Datun Andi Noviati Andriani, S.H., M.H. menambahkan bahwa pihak Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum kepada satuan pendidikan dalam
rangka memastikan pengelolaan Dana BOSP berjalan sesuai regulasi yang berlaku. Ia juga mengimbau seluruh pengelola dana di satuan pendidikan untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Gowa berharap satuan pendidikan dapat semakin memahami pentingnya pengelolaan Dana BOSP yang baik dan benar demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Gowa. Kejaksaan Negeri Gowa juga menegaskan kesiapannya untuk terus hadir sebagai mitra strategis satuan pendidikan dalam upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan berjalan aman, lancar, dan mendapat respons yang baik dari para peserta, terdokumentasi dengan baik, serta memiliki manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh satuan pendidikan yang hadir.
Sumber : Humas Kejaksaan Gowa
Editor: Arif. Uj





























