Jumat, November 1, 2024

Pemda Takalar Rencanakan Cairkan ADD Pekan Depan

TAKALAR||SNIPER TUNTAS.COM- Setelah ratusan perangkat Desa mengeluh lantaran gaji mereka belum terima gaji karena belum ada pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) di Takalar.

Pemerintah Kabupaten Takalar melalui Dinas Sosial dan Pemerintah Desa (Dinsos dan PMD) Takalar menyikapi dan mengatakan pihaknya sudah merencanakan pekan depan semua Kepala Desa bisa mengurus pencairan ADD triwulan pertama untuk bulan januari, pebruari dan maret 2024.

“Insyallah pekan depan kami selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintah Desa kami akan mengeluarkan rekomendasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar untuk permintaan pencairan ADD dan Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi (BHPR)” ungkap Kadis Sosial dan PMD, Andi Rijal Mustamin, di Kantor Daerah Jum’at (26/04/2024).

Andi Rijal Mustamin juga menyampaikan bahwa penyebab pencairan ADD di Takalar lambat
karena sebelum diterbitkan Perbup ADD itu dilakukan Harmoninasi di Wilayah Kemenkumham Sulsel, kemudian dilanjutkan evaluasi yang dilakukan oleh Biro Hukum Provinsi Sulsel.

“Alhamdulillah setelah melewati proses yang panjang, Peraturan Bupati (Perbup) ADD dan BHPR kami telah serahkan ke pak Pj Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk dipelajari isi dan aturan didalam Perbup tersebut” tandas Andi Rijal Mustamin.

Sementara Kepala Badan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar, Rahmansyah Lantara mengatakan anggaran untuk pembayaran ADD sebesar Rp.63.301.380.000 yang terbagi 86 Desa di Takalar sudah siap, ujar Rahmansyah.

Dimana sebelumnya, beberapa perangkat Desa dan Kepala Desa di Takalar menghubungi Rakyat Sulsel dan mengeluh terkait Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 sejak bulan januari sampai sekarang belum ada proses pencairan Anggaran Dana Desa di Pemerintah Daerah (Pemda) Takalar.

“Harusnya Pemerintah Kabupaten Takalar memperhatikan kesejahteraan kami di Desa. Paling tidak bisa memprioritaskan pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) karena distu sumber gaji kami” ungkap beberapa perangkat Desa di Takalar yang enggan di sebutkan namanya, jum’at (26/04/2024).

Hal ini juga dibenarkan beberapa Kepala Desa di Takalar. Menurutnya 86 Desa di Takalar sampai sekarang belum bisa mengurus pencairan ADD karena Peraturan Bupati (Perbup) tentang teknis penggunaan ADD dan Bagian Hasil Pajak Daerah & Retribusi Daerah (BHPRD) belum ada sehingga belum bisa diajukan untuk pencairan ADD.

“Kami berharap kepada Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk bisa mempercepat menerbitkan Perbup ADDh sehingga keresahan perangkat Desa di Takalar bisa terobati,” ucap beberapa Kades di Takalar.

Lp:Ar

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments