TAKALAR, SNIPERTUNAS.COM –Bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kab. Takalar, Pj. Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad,..Dev,.Plg menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman Propemperda Kab. Takalar Tahun 2025 dan Pemandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD TA 2025 serta Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi.
Turut hadir dalam Rapat tersebut Perwakilan Forkopimda Takalar, Sekda Takalar, para Kepala OPD Lingkup Kab. Takalar, para Camat serta Kepala Desa/Lurah se-Kab. Takalar, Selasa 19 November 2024.
Melalui Rapat Paripurna ini, Pj. Bupati Takalar menyampaikan beberapa poin yang berkaitan dengan pemandangan umum fraksi.
Menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan salah satunya tentang penurunan pajak daerah yang cukup besar dari tahun 2024 dan Kenaikan belanja pegawai pada Tahun Anggaran 2025, Pj. Bupati menyampaikan bahwa berdasarkan arahan BPK maka penurunan target pajak daerah dilakukan berdasarkan tren realisasi tahun-tahun sebelumnya dan terdapat kenaikan belanja pegawai tahun 2025 dikarenakan adanya perekrutan CPNS dan P3K yang dilaksanakan tahun 2024, sehingga perhitungan belanja gaji dan tunjangannya sudah harus dimasukkan dalam rancangan APBD TA. 2025.
Dr. Setiawan juga memberikan penjelasan atas pertanyaan dari Fraksi Golkar tentang upaya yang dilakukan agar proyeksi PAD pada tahun 2025 dapat terealisasi 100%, dimana dijelaskan bahwa ada beberapa langkah-langkah yang dilakukan dalam optimalisasi PAD seperti melakukan pemutakhiran data wajib pajak, mendorong sektor kreatif, mendata semua aset daerah yang belum termanfaatkan secara optimal.
Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan terkait langkah strategis yang akan dilakukan untuk meningkatkan porsi belanja modal, terutama untuk pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan dan irigasi.
Menanggapi hal tersebut Pj. Bupati menjelaskan “Pemenuhan belanja Infrastruktur pelayanan publik mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pemerintah daerah diberikan waktu sampai 2027 untuk menyesuaikan dan memenuhi target yang telah ditetapkan. Untuk tahun 2025, penyusunan alokasi anggaran infrastruktur berdasar pada KMK No 11/KM.7/2024 tentang penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD sehingga kita berharap dengan adanya aturan ini, seluruh kewajiban pemerintah daerah Kab. Takalar dapat terpenuhi” Jelas Dr. Setiawan.
“Demikian penjelasan dan jawaban pemerintah yang dapat kami sampaikan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Takalar, dengan harapan kiranya penjelasan ini dapat memenuhi jawaban atas pandangan umum fraksi yang disampaikan dan mohon maaf apabila penjelasan dan jawaban pemerintah kami sampaikan ini belum sepenuhnya memenuhi esensi dan materi pandangan umum anggota dewan yang terhormat,” pungkasnya.
Lp:Arif.Uj