Sabtu, Juli 27, 2024

Terendus Dugaan Pengaturan Proyek, CV. Alfa Almahyra Jaya, LAKIN Minta APH Monitor Seluruh Kegiatan Dinas Perdagangan Kota Makassar

MAKASSAR || SniperTuntas.Com– Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) menduga Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar telah melakukan “pengaturan” pada pengadaan lelang tender Belanja modal gedung pertokoan/ koperasi/ pasar – pembangunan pasar cendrawasih dengan nilai total pagu sebesar Rp12 miliar lebih.

Hal itu disampaikan melalui Wakil Ketua LAKIN, Adipati menyoroti dugaan tersebut lantaran terindikasi sarat dengan kepentingan terselubung.

Adipati menjelaskan bahwa persoalan ini didasarkan pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Proses Pengadaan Barang/Jasa Dan Turunannya; Kemudian Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Disinyalir telah melanggar prinsip pengadaan barang/jasa, khususnya pada Pasal 2, yakni; Efisien Efektif, Transparan, Terbuka Bersaing, Adil/Tidak Diskriminatif, Akuntabel,” tutur Adipati.

Atas dasar aturan tersebut di atas, kemudian pihaknya menghubungkan dengan fakta hasil temuannya terkait dugaan pengaturan tender dengan tujuan memenangkan salah satu perusahaan konstruksi yang diikuti oleh beberapa perusahaan.

“Kepala Dinas Perdagangan disinyalir kuat telah melakukan kongkalikong dengan pihak perusahaan tertentu untuk memenangkan tender tersebut di atas. Hal ini telah mencederai proses dan prinsip lelang tender yang bersih dan bebas dari pengaturan. Kami pegang bukti-buktinya,” terangnya.

Olehnya dengan penuh hormat, LAKIN meminta kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tersebut.

“Kami mendesak agar hukum ditegakkan guna membongkar dugaan permufakatan jahat oleh oknum pejabat pemerintah di Disdag Makassar. Dan kami juga meminta dukungan penegak hukum dalam mewujudkan ikhtiar kami dalam mendorong pemerintahan yang bersih dari pengaturan tender,” terangnya.

Yang intinya, sambung Adipati, pihaknya segera melakukan pelaporan resmi ke Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.

Lp ; (DRG/AL) P R M G I

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments