Jumat, November 22, 2024

Kapus Pattallassang Takalar Tidak Memiliki Rasa Nasionalisme ; Bendera Merah Putih Lambang NKRI Sobek Berkibar Di Depan Kantor

Takalar | Sniper Tuntas.com – Upt Puskesmas Pattallassang Kabupaten Takalar Baru-baru ini Di terpa issu pasien Ibu dan Bayi  Meninggal Dunia Dalam Kawasan perawatan puskesmas yang menggegerkan warga Takalar.ketika teman Media ingin melihat perkembangan Situasi Puskesmas Pattallassang Tak sengaja melihat lambang negara indonesia bendera Merah Putih berkibar di udara dalam keadaan sobek, tanggal 05 samapai 07 Mei 2023

Awak Media yang melihat kondisi Salah satu lambang Negara Indonesia yang di kibarkan di depan kantor Puskesmas Pattallassang Takalar sangat menyayangkan, dimana sama-sama kita ketahui bahwa kantor pemerintah adalah bagian dari Negara sangatlah paham bagaimana menjunjung tinggi UUD serta Paham aturan dalam pemeliharaan Sang Saka Merah Putih ini, Sebagai Lambang Negara Indonesia (NKRI).

Mirwan,SH salah satu penggiat lembaga sosial kontrol di Takalar, saat ditemui Minggu, (7/5/2023) angkat Bicara Menyampaikan Aturan tentang pengibaran bendera telah diatur dan ditetapkan oleh UUD Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Peristiwa bulan lalu yang Menerpa Puskesmas Pattallassang tentan issu Pasien Ibu Hamil Yang meninggal viral di Sosmed,Mungkin kabupaten takalar sedang tidak baik baik saja, ditambah bendera sobek dan kusam dilakukan pembiaran yang dimana notabene ditempat ini (Kantor Puskesmas Pattallassang Takalar).Pasca Di terpa Peristiwa ini harusnya mampu melakukan Reformasi mental Memulihkan citra pandangan masyarakat Takalar,#Mari timbulkan rasa nasionalisme. Tutur Mirwan

Selain itu, Mirwan,SH menambahkan bahwa bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”Kata Mirwan

“Semestinya Kapus beserta jajarannya sudah paham akan hal itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, Bukan membiarkannya berkibar begitu saja dalam keadaan kusam dan sobek,”Tutur Mirwan

Bersama LBH Hukum beserta Teman-Teman Jurnalistik Rekan Liputan Takalar Meminta Atensi Kepada Pj Bupati Takalar untuk Lakukan Evaluasi Kinerja Kapus Puskesmas Pattallassang dan Kadis Kesehatan Takalar Sebagai Pimpinan Puskesmas Karna perlu di lakukan Pencopotan dari Jabatan kedinasanya dan mempertanggung jawabkan jabatannya sebagai pemangku kepentingan publik

Sampai berita ini ditayangkan belum ada Konfirmasi dari pihak Kapus Dan pihak terkait.”tertutup

Lp ; (LIN) P R M G I

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments