Jumat, November 22, 2024

Viral !!! Penginapan Bali Disegel, PRMGI Apresiasi Satpol PP Kota Makassar Tegakkan Aturan Perda

Makassar || Sniper Tuntas.Com-
Sesuai dengan statement bebarapa hari lalu Kepala Satpol PP Kota Makasaar Ikhsan NS memenuhi janjinya, dengan menutup dan menyegel penginapan bali karena diduga tidak memiliki izin lengkap dan ladang porstitusi, Rabu 07/06/2023.

Kepala Satpol PP Ikhsan HS mengatakan Kepada salah satu Wartawan (PRMGI) bahwa malam ini kami sudah memenuhi janji melaksanakan penutupan sekaligus penyegelan penginapan bali

“Kami pihak penegak perda sudah memberikan sansi tegas dan sudah berkordinasi dengan pihak Kepolisia untuk menutup dan menyegel penginapan bali karena dugaan jadi ladang praktek pembiaran prostitusi ditempat usaha yang ia jalankan” tegasnya.

Selain itu, owner penginapan bali sudah bertemu dengan penyidik Satpol PP, dia memiliki ijin dari Kementrian Perdagangan RI, dia mendaftar melalui OSS tapi belum lengkap, oleh karena itu kami akan menyurati Dinas terkait untuk mencabut ijin yang dimilikinya.

“Seharusnya untuk pengusaha penginapan atau wisma wajib memenuhi beberapa surat perijinan termasuk (NPWP), (NIB), (Sertifikat Keselamatan), (Kesehatan Kerja) serta Sertifikat Lingjungan Kesehatan Kerja dan Sertifikat Laik (K3L),”ujarnya.

Ditempat terpisah Kepala Dinas (Kadis) DPM-PTSP Kota Makassar, Andi Zulkifli saat dikonfirmasi mengenai Penginapan Bali menanti hasil sidak Satpol PP.

“Itu lebih bagus jika memang tidak memiliki ijin kami akan tindaki dan kordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk turun, setelah hasil sidak dari Satpol PP sudah ada” ungkap Kadis DPM-PTSP, Senin (05/06)

Penjelasan Cara Mendapatkan Ijin Usaha Penginapan atau Wisma Sebagai Berikut;

1) NPWP, merupakan dokumen yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Dokumen ini bersifat wajib bagi setiap pelaku usaha, termasuk yang skala UKM. NPWP menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk mengurus perizinan yang diperlukan

2) NIB, merupakan identitas yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha baik skala usahanya mikro, kecil, maupun menengah, apalagi besar. Dokumen ini menjadi induk dari perizinan berusaha, karena dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

3) K3L, Untuk beberapa jenis bisnis penginapan dan hotel, terutama yang tingkat resikonya rendah, dalam mengoperasionalkan bisnisnya wajib menerapkan standar K3L. Sertifikat K3L menunjukkan bahwa sistem manajemen keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di suatu tempat kerja sudah memadai. Sertifikat K3L dapat diperoleh dengan melakukan registrasi online melalui website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.

4) KTP Kartu Tanda Penduduk atau akta pendirian badan usaha dan perubahannya, apabila telah terjadi berubah NPWP.

5) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan.
Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).

6) Sertifikat Laik, Setiap usaha di sektor pariwisata harus dilengkapi dengan Sertifikat Laik Sehat sebagai bukti tertulis yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Dokumen ini menerangkan bahwa akomodasi berupa penginapan atau hotel tersebut telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan.

_(PRMGI)_

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments