MAKASSAR| SNIPERTUNTAS.COM- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengamankan seorang oknum jaksa gadungan berinisial AM alias Pung, bersama seorang PPPK paruh waktu berinisial R, dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penindakan tersebut dilakukan di Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang mengaku sebagai jaksa Kejati Sulsel dan menjanjikan pengurusan perkara hukum serta penerimaan pegawai kejaksaan dengan imbalan uang.
Kasus ini bermula pada Mei 2025, pascakonferensi pers dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Terduga pelaku AM bersama R mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar.
Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM merupakan jaksa aktif di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan proses penyidikan perkara yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Atas klaim tersebut, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp45 juta, yang diberikan secara bertahap melalui transfer dan tunai.
Bahkan, korban juga diminta mengaburkan harta kekayaan dengan mentransfer dana dari rekening pribadi ke rekening terduga pelaku sebagai upaya menghambat proses penyidikan.
Tak hanya itu, terduga pelaku AM juga diduga menawarkan jasa meluluskan CPNS Kejaksaan RI kepada IB, anak dari korban IS, untuk formasi jaksa. Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan berbagai rangkaian kebohongan, di antaranya . Meminta uang secara bertahap pada Juni hingga Oktober 2025 dengan total Rp170 juta ,Meminta Rp5 juta untuk biaya pembuatan seragam dinas, Meminta Rp5 juta untuk biaya tiket dan akomodasi ke Jakarta, Bahkan sempat meminta uang Rp10 juta dengan alasan kedukaan keluarga
Atas perbuatannya, terduga pelaku AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan oleh Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan pengurusan perkara atau kelulusan CPNS dengan meminta sejumlah uang. Proses hukum dan rekrutmen pegawai di Kejaksaan dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya,”jelasnya
Editor:Arif.Uj























