Oknum Sipir Lapas Bollangi Diduga Hamili Mantan Napi, Korban Dipaksa Aborsi

GOWA| SNIPERTUNTAS.COM – Dunia pemasyarakatan kembali tercoreng oleh ulah oknum petugasnya. Seorang oknum sipir di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, diduga menghamili seorang mantan narapidana dan memaksanya melakukan tindakan aborsi.

Pelaku diketahui berinisial APK (29), sementara korban adalah seorang wanita berinisial NN (29), yang merupakan mantan warga binaan di lapas tempat pelaku bertugas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hubungan antara keduanya diduga bermula saat korban masih menjalani masa tahanan. Setelah korban bebas, hubungan tersebut berlanjut hingga terjadi tindakan asusila di sebuah rumah kos di wilayah Kota Makassar.

Akibat hubungan tersebut, korban dinyatakan positif hamil. Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru diduga mendesak korban untuk menggugurkan kandungannya.

“Saya diminta untuk menggugurkan kandungan kata pelaku dan tidak mau bertanggung jawab karena takut pekerjaannya terganggu,” ujar korban dalam keterangannya, selasa 17/03/2026.

Perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia apalagi melakukan hubungan di luar pernikahan sehingga mencoreng integritas sebagai aparatur negara.

Tindakan mengugurkan atau melakukan Aborsi secara sengaja tampa alasan tidak di benarkan oleh hukum dan dapat di kategorikan dalam kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) dan pasal 346 dan 349 KUHP kitab Undang-undang hukum pidana

Apabila melakukan aborsi dengan persetujuan perempuan yang hamil dapat di pidana dengan 5 tahun 6 bulan dan seorang perempuan tampa persetujuannya dan dipaksa lalu mengakibatkan kematian maka dapat di pidana hingga 12 tahun penjara

Sementara, sisi tindakan disiplin sebagai aparatur negara maka ia juga terikat pada aturan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil

Status Kasus, Saat ini korban tengah mencari keadilan dan berencana melaporkan kejadian ini secara resmi ke pihak Markas Kepolisian (Polda) Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Lp : Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List