GOWA|SNIPERTUNTAS. COM – Kejaksaan Negeri Gowa melalui Seksi Intelijen menghadiri kegiatan Sosialisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kabupaten Gowa dalam rangka penyusunan perubahan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) untuk Anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Bersama dan Disabilitas Kecamatan Somba Opu.
Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh para Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Dasar se-Kecamatan Somba Opu. Acara diawali dengan penyampaian materi dan arahan dari Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Ulfa Tenri Batari, M.Pd., yang menekankan pentingnya penyusunan perubahan ARKAS secara tepat, efektif, dan sesuai ketentuan guna mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan di Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Seksi I Intelijen, Yusticia Zahrani J., S.H., M.H., memberikan materi bertajuk “Edukasi Hukum Terkait Pengelolaan dan Penggunaan Dana BOSP.”
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOSP, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Materi yang disampaikan juga memberikan pemahaman mengenai potensi risiko hukum yang dapat timbul akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemahaman regulasi bagi para pengelola Dana BOSP guna mewujudkan tata kelola keuangan sekolah yang akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
Para kepala sekolah dan bendahara harus memahami regulasi agar dana negara digunakan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pengadaan barang dan jasa harus mengikuti aturan yang berlaku, disertai administrasi dan pertanggungjawaban yang lengkap. Dengan tata kelola yang baik, penggunaan Dana BOSP dapat memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan mutu pendidikan sekaligus meminimalkan risiko permasalahan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, narasumber juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi dalam setiap tahapan pengelolaan Dana BOSP, serta mendorong seluruh satuan pendidikan untuk senantiasa mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap penggunaan anggaran.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi tanya jawab yang dimanfaatkan para peserta untuk berkonsultasi terkait berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan Dana BOSP di lingkungan sekolah masing-masing.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Dr. Ulfa Tenri Batari, M.Pd., menyampaikan apresiasi atas kontribusi Kejaksaan Negeri Gowa dalam memberikan edukasi hukum kepada para kepala sekolah dan bendahara sekolah.
“Kami mengapresiasi dukungan Kejaksaan Negeri Gowa yang senantiasa hadir memberikan penguatan dan pendampingan dari sisi pencegahan. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat semakin tertib administrasi, akuntabel, dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana BOSP,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi antara pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan tata kelola Dana BOSP yang profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif Kejaksaan Negeri Gowa dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), khususnya di sektor pendidikan.
Editor: Arif.Uj






























