Dugaan Dukun Berkedok Pengobat di Sinjai, Dzoel SB: Ini Ancaman Serius!

SINJAI|SNIPERTUNTAS.COM- Dugaan praktik perdukunan berkedok pengobatan yang dilakukan pria berinisial PR alias R di Kabupaten Sinjai kian menuai sorotan luas.

Kasus yang awalnya viral di media sosial itu kini berkembang menjadi perhatian serius, baik dari sisi hukum maupun perspektif keagamaan.

Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa lagi dipandang sebagai fenomena biasa.

“Ini bukan sekadar viral. Ada indikasi kuat pelanggaran pidana, penyalahgunaan kepercayaan publik, bahkan potensi pelanggaran kesusilaan dan penyebaran informasi menyesatkan.
Aparat harus segera bertindak,” tegasnya.

Dimensi Agama: Larangan Tegas Perdukunan dalam Islam

Dalam pandangan Islam, praktik perdukunan atau klaim kesaktian yang menyesatkan masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang keras.

Al-Qur’an secara tegas menyinggung bahaya praktik sihir dan tipu daya yang menyesatkan, sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 102.

Selain itu, keyakinan bahwa kesembuhan berasal dari selain Allah juga bertentangan dengan prinsip tauhid sebagaimana ditegaskan dalam Surah Yunus ayat 107.

Larangan ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa mendatangi dukun lalu mempercayai ucapannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Hadis lain menyebut:
“Barang siapa mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya, maka tidak diterima salatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim)

Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa praktik semacam itu bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga menyentuh wilayah akidah umat.

Jerat Hukum Berlapis: KUHP hingga UU ITE

Secara hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal:
– KUHP: Pasal 156a (penodaan agama)
– Pasal 378 (penipuan)
– Pasal 289 (perbuatan cabul)

KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023):
– Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
– Penipuan berbasis perlindungan korban
– Tindak pidana kesusilaan dalam relasi kuasa

Sementara dari sisi digital:
UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE:
– Pasal 27 ayat (1): pelanggaran kesusilaan
– Pasal 28 ayat (1): informasi menyesatkan
– Pasal 28 ayat (2): muatan SARA
– Pasal 29: ancaman/intimidasi

“Semua konten yang sudah beredar adalah jejak digital. Itu bisa menjadi alat bukti sah di pengadilan,” kata Dzoel.

Regulasi Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Praktik tersebut juga dinilai berpotensi melanggar:
1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
3. Permenkes No. 61 Tahun 2016
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jika terbukti memberikan klaim kesembuhan tanpa dasar medis dan izin, pelaku dapat dikategorikan merugikan masyarakat.

Aparat Diminta Tidak Ragu Bertindak

Secara prosedural, aparat penegak hukum memiliki dasar yang sangat kuat untuk segera bertindak melalui KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana).

Kewenangan tersebut mencakup seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga penindakan.

Dalam konteks ini:
Pasal 1 angka 5 KUHAP: Mendefinisikan penyelidikan sebagai serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Pasal 1 angka 2 KUHAP: Menegaskan penyidikan sebagai proses untuk mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Adapun kewenangan konkret aparat ditegaskan dalam:
Pasal 7 ayat (1) KUHAP: Penyidik berwenang melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, hingga tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Pasal 16–19 KUHAP: Mengatur tindakan penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Pasal 20–31 KUHAP: Mengatur penahanan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan.
Pasal 38–46 KUHAP: Mengatur penggeledahan dan penyitaan, termasuk terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pasal 184 KUHAP: Menegaskan alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa—yang dalam praktik modern juga mencakup bukti elektronik.
Lebih lanjut, penguatan terhadap alat bukti elektronik juga ditegaskan dalam:
UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE (perubahan UU ITE), yang mengakui informasi dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

Dzoel SB juga mengingatkan bahwa perkara ini tidak dapat dipandang sebagai tindakan individu semata. Indikasi adanya sistem antrean, pungutan biaya, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain membuka ruang hukum yang lebih luas.

Dalam konteks tersebut, dapat diterapkan:
Pasal 55 dan 56 KUHP: Tentang penyertaan (deelneming), yaitu pihak-pihak yang turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu terjadinya tindak pidana.
Pasal 64 KUHP: Tentang perbuatan berlanjut (voortgezette handeling), jika praktik dilakukan secara terus-menerus.

Selain itu, jika ditemukan aliran dana yang terorganisir atau keuntungan ilegal, aparat juga dapat melakukan:
Penelusuran aliran dana (follow the money)

Dugaan tindak pidana lanjutan seperti pencucian uang berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

“Kalau ini terstruktur, maka bisa berkembang ke penyertaan tindak pidana, perbuatan berlanjut, bahkan penelusuran aliran dana. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Dzoel SB.

Dengan dasar hukum yang lengkap—baik dari KUHAP, KUHP, hingga regulasi tambahan—aparat sejatinya tidak memiliki alasan untuk menunda.

Dzoel SB juga mengingatkan adanya indikasi praktik yang tidak berdiri sendiri, seperti sistem antrean, pungutan biaya, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kalau ini terstruktur, maka bisa berkembang ke penyertaan tindak pidana dan penelusuran aliran dana. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Ujian Penegakan Hukum di Tanah Ulama

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Kabupaten Sinjai yang dikenal sebagai Butta Panrita Kitta.

Publik kini menunggu langkah tegas aparat. Di tengah tekanan masyarakat yang terus menguat, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keberanian hukum berdiri di atas kepentingan rakyat.

“Jangan sampai kepercayaan publik runtuh. Hukum harus hadir, bukan diam,” tutup Dzoel SB. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List