TAKALAR |SNIPERTUNTAS.COM – Praktik curang penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat tengah marak di wilayah Kabupaten Takalar. Salah satu titik yang kini menjadi sorotan tajam berada di Dusun Maccini Sombala, Desa Maccini Sombala, Kecamatan Galesong Utara.
Sebuah rumah milik warga berinisial DG disinyalir kuat telah beralih fungsi menjadi gudang penimbunan solar subsidi secara ilegal. Ironisnya, aktivitas yang merugikan negara dan masyarakat luas ini terkesan berjalan mulus tanpa tersentuh aparat penegak hukum.
Berdasarkan pantauan langsung tim di lapangan aktivitas di lokasi tersebut terlihat sangat mencolok dan terorganisir. Tampak antrean kendaraan roda dua yang akrab disebut motor pelangsir hilir mudik secara bergantian tanpa rasa takut.
Para pelangsir ini bertugas mengangkut puluhan jeriken berkapasitas besar yang telah diisi solar subsidi dari SPBU terdekat, kemudian menyetornya ke rumah penampungan tersebut.
”Belasan motor pelangsir itu keluar masuk hampir setiap hari. Mereka mengangkut jeriken berisi solar dari SPBU, lalu ditampung di salah satu rumah warga di sini,” ungkap seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan,
Jumat (3/7/2026).
Menurut sumber warga tersebut, aktivitas ilegal ini bukan lagi pemandangan baru, melainkan sudah menjadi rutinitas harian yang sangat meresahkan. Keberadaan mafia solar ini dikhawatirkan memicu kelangkaan solar bagi masyarakat yang benar-benar berhak, seperti nelayan kecil dan petani setempat.
Masyarakat kini mempertanyakan ketegasan aparat kepolisian dan pihak terkait. Pasalnya, kegiatan penimbunan berskala besar di permukiman padat penduduk seperti ini seolah dibiarkan dan terkesan “kebal hukum.”
Mengacu Peraturan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (dengan beberapa perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja):
Pasal 51: Seseorang yang melakukan penimbunan BBM dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp10 miliar.
Pasal 53: Pelaku yang mengangkut atau memperdagangkan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 55: Seseorang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, tim masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut guna mengonfirmasi pihak pemilik rumah maupun aparat penegak hukum setempat terkait legalitas aktivitas pengisian BBM bersubsidi berskala besar tersebut.
Editor: Redaksi






























