Kejaksaan Negeri Gowa Musnahkan Ratusan Gram Sabu dan Senjata Tajam: Komitmen Tuntaskan Eksekusi Perkara

GOWA| SNIPERTUNTAS. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menggelar pemusnahan massal barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Rabu (13/5/2026). Bertempat di halaman kantor Kejari Gowa, Jl. Andi Mallombassang, kegiatan ini menjadi simbol ketegasan hukum dalam memberantas peredaran barang terlarang di wilayah Kabupaten Gowa.

Acara yang dimulai pukul 09.30 WITA ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H. Turut hadir menyaksikan prosesi tersebut perwakilan dari Pengadilan Negeri Sungguminasa dan Polres Gowa, guna memastikan transparansi eksekusi barang bukti.

Dalam pelaksanaannya, pemusnahan dilakukan dengan cara-cara yang memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 239,711 gram dihancurkan menggunakan blender berisi air hingga larut. Sementara itu, ribuan butir obat terlarang dan pakaian dibakar, serta puluhan senjata tajam dipotong menggunakan mesin gerinda.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Azhar, S.H., M.H., melaporkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kategori perkara periode Oktober 2025 hingga April 2026, di antaranya:

Narkotika (ENZ): 56 perkara dengan rincian 239,711 gram sabu dan 2.211 butir psikotropika jenis THD.

Tindak Pidana Umum (EOH): 16 perkara, termasuk senjata tajam dan pakaian.

Tindak Pidana Khusus (EKU): 25 perkara, yang didominasi oleh senjata tajam jenis busur dan pakaian.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan kewajiban Jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan sesuai amanat Pasal 270 KUHAP.

​”Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan barang haram hasil kejahatan tidak beredar kembali di masyarakat. Selain itu, ini merupakan langkah strategis untuk mengosongkan gudang penyimpanan agar tidak terjadi penumpukan serta mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti yang rawan,” ujar Bambang dalam sambutannya.

Langkah ini juga sekaligus menandakan bahwa Kejari Gowa telah menuntaskan seluruh tunggakan eksekusi barang bukti untuk perkara yang sudah inkrah hingga April 2026.

Kegiatan yang berlangsung khidmat ini ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh para pejabat terkait. Seluruh rangkaian acara berakhir pada pukul 10.30 WITA dalam situasi yang aman dan kondusif.

Editor:Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List