Eksploitasi di Balik Pompa Bensin: SPBU Barombong Diduga “Mencekik” Karyawan dengan Upah di Bawah Standar

MAKASSAR |SNIPERTUNTAS.COM – DI balik deretan kendaraan yang mengantre setiap hari di SPBU Barombong (74.902.04), Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, tersimpan jeritan pilu yang selama ini teredam. Pengelola SPBU tersebut kini berada di bawah sorotan tajam menyusul dugaan praktik “upah murah” yang secara terang-terangan melabrak aturan ketenagakerjaan nasional.

​Berdasarkan investigasi lapangan, para operator SPBU diduga dipaksa bekerja dengan sistem pengupahan yang jauh di bawah standar Upah Minimum Kota (UMK) Makassar maupun UMP Sulawesi Selatan. Sebuah ironi di tengah naiknya biaya hidup di ibu kota Sulawesi Selatan.

​Keluhan para pekerja bukan sekadar angka di atas kertas. Mereka dipaksa melakoni sistem shift yang menguras fisik, dengan durasi kerja mencapai 10 hingga 12 jam per hari. Celakanya, keringat yang tercurah tidak dihargai sepadan.

​”Kami kerja pakai sistem shift, kadang bisa tembus 10 sampai 12 jam sehari. Tapi begitu terima gaji bulanan, angkanya di bawah UMK. Belum lagi masih dipotong ini-itu,” ungkap seorang operator yang identitasnya dirahasiakan karena takut akan intimidasi manajemen, Selasa (16/6/2026).

pihak manajemen SPBU Barombong memilih untuk “pasang badan” dengan membisu. Tidak ada klarifikasi, tidak ada transparansi slip gaji, dan tidak ada iktikad baik untuk menjelaskan struktur upah yang mereka terapkan.

​Sikap diam juga ditunjukkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar serta Disnakertrans Provinsi Sulsel. Belum ada langkah konkret maupun Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan otoritas terkait untuk memastikan apakah hak-hak dasar buruh di SPBU ini telah terpenuhi atau justru dirampas secara sistematis.

Praktik membayar upah di bawah ketentuan pemerintah adalah tindak pidana serius. Mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo UU Cipta Kerja, pengusaha yang berani membayar upah lebih rendah dari ketetapan minimum dapat dijerat hukuman berat: ​Penjara 1 hingga 4 tahun dan ​Denda: Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Kini, bola panas berada di tangan Disnaker Makassar dan Disnakertrans Sulsel. Apakah pemerintah akan tetap tutup mata, atau memiliki nyali untuk segera turun melakukan investigasi mendalam.

​Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Kota Makassar. Jangan sampai “garda terdepan” pelayanan publik ini terus dibiarkan hidup dalam ketidakpastian ekonomi, sementara pemilik usaha terus mengeruk untung di atas penderitaan pekerjanya.

​Keadilan bagi buruh tidak bisa ditawar. Saatnya hukum berbicara, atau ketidakadilan akan terus membudaya.

Laporan ; Redaksi

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List