TAKALAR|SNIPERTUNTAS.COM – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (Revit) dengan jumlah anggaran Rp .1.075.647.000 dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 96 Kalongkong, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, muncul tudingan dugaan saling lempar tanggung jawab antara pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar terkait siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab mengelola anggaran proyek tersebut.
(24/7/2026).
Carut-marut tata kelola proyek ini terkuak saat tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada pihak sekolah. Melalui sambungan telepon, Kepala Sekolah SDN 96 Kalongkong sempat meminta waktu beberapa menit sebelum akhirnya memberikan keterangan singkat.
Namun, pernyataan mengejutkan justru disampaikan oleh seorang oknum wartawan yang mengaku bertindak sebagai pengawas media di sekolah tersebut. Ia mengklaim bahwa pihak sekolah tidak lagi mengelola proyek bantuan fisik tersebut secara langsung.
”Ibu Kepala Sekolah sudah menyerahkan proyek ini ke Dinas Pendidikan, jadi bukan pihak sekolah lagi yang mengelola,” ungkap oknum wartawan tersebut menirukan ucapan Kepsek saat memberikan penjelasan kepada awak media.
Kadis Pendidikan Takalar Menangkal: “Itu Keliru dan Tidak Benar!”
Pernyataan yang menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar mengambil alih atau mengelola langsung proyek revitalisasi tersebut Sontak menimbulkan tanda tanya besar. Sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, pengelolaan anggaran bantuan pemerintah umumnya swakelola atau dikelola penuh oleh tim pelaksana di tingkat sekolah.
Guna mencari kejelasan dan perimbangan berita, konfirmasi lanjutan pun dilakukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar. Secara tegas, Kadisdik menepis tuduhan tersebut dan membantah klaim yang dilontarkan oleh oknum pengawas media sekolah tersebut.
”Itu keliru dan tidak benar! Bukan Dinas Pendidikan yang mengelola proyek yang ada di SD Negeri 96 Kalongkong Galesong Utara,” tegas Kadis Pendidikan Takalar saat dikonfirmasi.
Kejelasan Anggaran dan Transparansi Dipertanyakan
Adanya benturan informasi antara pihak sekolah yang diwakili oknum pengawas media dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar memicu spekulasi di tengah masyarakat. Publik kini mempertanyakan sejauh mana transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SDN 96 Kalongkong.
Saling silang keterangan ini berpotensi mengindikasikan adanya ketidakberesan dalam tata kelola serta pengawasan proyek di lapangan. Pihak-pihak terkait dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) pun diharapkan segera turun tangan untuk melakukan klarifikasi dan peninjauan langsung agar program bantuan pemerintah untuk peningkatan kualitas pendidikan ini berjalan sesuai aturan hukum dan petunjuk teknis yang berlaku. (Tim/Red)































