Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Gowa, Jurnalis Diancam Dibunuh; Presiden TIB Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

GOWA|SNIPERTUNTAS.COM- Dugaan ancaman pembunuhan terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Gowa usai memberitakan aktivitas tambang yang diduga ilegal di Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers sekaligus menyoroti dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Gowa.

Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu TIB, Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak membiarkan dugaan aktivitas tambang ilegal terus berlangsung tanpa penindakan.

Menurut Daeng Mangka, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, terdapat sekitar 95 titik tambang yang diduga ilegal beroperasi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Gowa, di antaranya:

• Kecamatan Bajeng
• Kecamatan Bontonompo
• Bontonompo Selatan
• Kecamatan Bajeng Barat
• Kecamatan Pallangga
• Kecamatan Bontomarannu
• Kecamatan Parangloe
• Kecamatan Pattallassang
• Kecamatan Manuju
• Kecamatan Tinggimoncong
• Kecamatan Tombolopao

Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar dan tidak segera ditindak, maka akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap komitmen aparat dalam menegakkan hukum.

“Saya berharap teman-teman menyatu, wajib melakukan konsolidasi dan selanjutnya melaporkan pelaku penambang yang diduga ilegal tersebut. Kami juga mendesak Kapolresta Gowa agar segera mencopot Kanit Tipiter Polresta Gowa yang diduga melakukan pembiaran terhadap para pelaku penambang ilegal di wilayah hukum Polresta Gowa,” tegas Dg Mangka, Selasa (28/07/2026).

Kasus ini bermula setelah seorang jurnalis porosrakyatnews.id berinisial BDM mempublikasikan laporan mengenai aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin di kawasan Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.

Ancaman serius itu dilayangkan oleh DG Sore ketika jurnalis yang bersangkutan berupaya melakukan konfirmasi mengenai legalitas operasional tambang pasir tersebut. Berdasarkan keterangan korban, pelaku memintanya untuk datang menemui dengan dalih klarifikasi, namun justru melontarkan intimidasi verbal berupa ancaman pembunuhan agar berita terkait tambang tersebut tidak diterbitkan.

“Saya diminta ketemu dan diancam akan dibunuh kalau tetap memberitakan tambang ini,” ujar Budiman, jurnalis korban intimidasi, Senin (28/7/2026).

Daeng Mangka menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut kebebasan pers yang dijamin oleh negara.

Secara hukum, apabila ancaman pembunuhan tersebut benar terjadi, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pengancaman.

Selain itu, aspek perlindungan terhadap kerja jurnalistik diatur secara tegas dalam regulasi UU No. 40 Tahun 1999 tentang PersPasal 4 Ayat (2) & (3)Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang PersPasal 18 Ayat (1)Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Lanjut, Daeng Mangka mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta pegiat antikorupsi untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.

“Perlindungan Profesi: Keselamatan jurnalis harus menjadi perhatian serius karena wartawan menjalankan tugas menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi undang-undang.

“Pengawasan Publik: Apabila aparat tidak segera mengusut dugaan ancaman terhadap jurnalis serta menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan ilegal, kepercayaan masyarakat dikhawatirkan akan terus menurun.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait desakan pencopotan Kanit Tipiter maupun perkembangan penanganan dugaan ancaman terhadap jurnalis.

Lp: Solid

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List