TAKALAR|SNIPERTUNTAS.COM- Aktivitas penimbunan di kawasan Perumahan Rachita Indah 2, diantara dua Desa yaitu Desa Aeng Batu batu dan Desa Biringkassi Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam dari warga sekitar.
Warga mengaku aktivitas tersebut bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga diduga menimbulkan dampak lingkungan yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Debu tebal disebut beterbangan hingga masuk ke rumah warga, sementara aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material juga dinilai menimbulkan kebisingan.
Salah seorang warga, Dg Tutu, mengungkapkan bahwa debu dari aktivitas penimbunan telah mengotori rumah dan perabot rumah tangga. Kondisi tersebut, menurutnya, juga mulai mengganggu kesehatan warga.
“Kami keluhkan debu yang sangat banyak mengotori rumah sampai ke perabot rumah. Mengganggu kesehatan warga seperti batuk dan gatal-gatal,” ungkap Dg Tutu kepada wartawan.
Menurutnya, dampak debu tidak hanya dirasakan oleh warga yang tinggal di sekitar lokasi. Fasilitas umum seperti Mushallah Nur Syarifah Biraeng disebut turut terkena debu. Bahkan, debu juga diklaim mencapai lingkungan SDI Bontorita.
“Debu itu juga mengotori fasilitas ibadah Mushallah Nur Syarifah Biraeng, bahkan sampai ke fasilitas pendidikan yaitu SDI Bontorita,” tambahnya.
Tak hanya persoalan debu, warga juga mengeluhkan kebisingan. Aktivitas di lokasi disebut masih berlangsung hingga malam bahkan tengah malam, sehingga mengganggu waktu istirahat masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan tersebut.
Kondisi itu membuat warga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap aktivitas penimbunan tersebut, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar bersama instansi teknis tidak sekadar menerima laporan, tetapi turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Masyarakat juga meminta dokumen dan pemenuhan kewajiban lingkungan kegiatan tersebut diperiksa, termasuk kesesuaian Amdal atau UKL-UPL, apabila memang menjadi persyaratan berdasarkan skala dan karakteristik kegiatannya.
Warga menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika aktivitas penimbunan benar-benar menimbulkan debu, kebisingan, serta gangguan terhadap fasilitas pendidikan dan tempat ibadah, maka harus ada langkah konkret untuk mencegah dampak tersebut semakin meluas.
Masyarakat berharap pemerintah segera memanggil pihak pengelola atau pelaksana kegiatan untuk memberikan penjelasan sekaligus memastikan adanya langkah pengendalian debu, pembatasan jam operasional, serta perlindungan terhadap warga dan fasilitas umum di sekitar lokasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan dari pihak pengelola aktivitas penimbunan maupun instansi terkait mengenai keluhan warga tersebut. (*)





























