“Warga Soroti Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Tepo Takalar, Oknum Pengawas Disebut Terlibat”

​TAKALAR|SNIPERTUNTAS.COM- Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Tepo, Kabupaten Takalar, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Aktivitas ilegal ini disinyalir semakin terang-terangan tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengawas SPBU Tepo berinisial Aisah diduga kuat bekerja sama dengan para operator serta sopir “mobil siluman” untuk menguras kuota solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan petani.

Praktik kecurangan ini dijalankan menggunakan modus operandi terstruktur. Mobil-mobil pelangsir atau yang kerap disebut “mobil siluman” telah dimodifikasi tangkinya agar dapat menampung BBM dalam jumlah besar.

• ​Pengisian Fiktif/Manipulasi: Kendaraan tersebut mengisi solar senilai Rp950.000, namun tercatat dan dibayar sebesar Rp1.000.000 per unit mobil.

• ​Pembagian Pungutan: Selisih kelebihan sebesar Rp50.000 per mobil diduga kuat menjadi keuntungan ilegal yang dibagi-bagikan kepada oknum pengawas dan operator SPBU.

“Modusnya jelas, isi 950 ribu bayar 1 juta. Itu kelebihan 50 ribu diduga untuk pengawas sama operator. Pengawasnya itu inisial Aisah,” ungkap seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Rabu (7/10).

​Ironisnya, mobil-mobil siluman tersebut dikabarkan beroperasi setiap hari di SPBU Tepo. Akibatnya, SPBU seolah dikuasai oleh para mafia solar, sementara masyarakat umum dan para petani yang benar-benar membutuhkan solar subsidi harus gigit jari karena kehabisan stok.

​Masyarakat menilai maraknya praktik lancung ini tidak lepas dari lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Takalar yang dinilai tutup mata.

​Warga mendesak agar Polres Takalar dan Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan melakukan investigasi serta menangkap oknum operator dan pengawas berinisial Aisah guna memberikan efek jera.

​”Kami minta APH Takalar tangkap operator dan pengawasnya inisial Aisah itu. Kalau tidak ditangkap, praktik ini akan terus berjalan dan petani yang jadi korban,” tegas warga.

Secara regulasi, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum berat. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

​Hingga berita ini ditayangkan, pengawas SPBU Tepo berinisial Aisah maupun pihak manajemen SPBU belum berhasil dimintai konfirmasi. Nomor kontak yang bersangkutan terpantau tidak aktif dan menghindari komunikasi dengan awak media. Warga berharap pihak APH segera memproses hukum oknum-oknum yang terlibat tanpa pandang bulu.

​Laporan: Bdm

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List