GOWA|SNIPERTUNTAS.COM- Kasus dugaan percobaan pembunuhan dan kriminalisasi terhadap seorang jurnalis di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Wartawan media lokal, A. Nasrun Daeng Tarang, secara resmi melaporkan oknum anggota TNI berinisial HM yang berpangkat Sersan Satu (Sertu) ke Markas Komando Daerah Militer (Pomdam) XIV/Hasanuddin, Makassar.
Laporan ini dilayangkan atas dugaan keterlibatan Sertu HM dalam upaya menghilangkan nyawa korban serta skenario penjebakan kasus narkotika yang terjadi pada penghujung tahun 2022 lalu.
Peristiwa kelam ini bermula pada 28 November 2022. Menurut keterangan yang dihimpun, Sertu HM diduga merasa terganggu oleh pemberitaan investigatif yang dilakukan oleh Daeng Tarang terkait dugaan aktivitas bisnis solar ilegal yang dikelola oleh oknum prajurit tersebut.
Merasa risih dengan sorotan media, Sertu HM diduga menyewa seorang pria berinisial S untuk melenyapkan korban. Namun, rencana pembunuhan tersebut batal terlaksana lantaran pelaku S masih memiliki ikatan hubungan keluarga dengan Daeng Tarang dan menolak untuk melakukan tindakan keji tersebut.
Kendati gagal pada percobaan pertama, Sertu HM tidak berhenti. Ia kemudian memerintahkan S untuk menjebak korban menggunakan narkotika jenis sabu. Skenario busuk tersebut berhasil menjerumuskan Daeng Tarang ke dalam tahanan dan menjalani masa hukuman penjara selama 10 bulan.
Kedok kejahatan ini akhirnya terbongkar setelah S secara terbuka mengakui bahwa keterlibatannya dalam menjebak Daeng Tarang merupakan perintah langsung dari Sertu HM dengan iming-iming jaminan penghidupan bagi keluarganya.
Pengakuan tersebut disampaikan S saat bertemu langsung dengan korban di sebuah warung kopi di Makassar.
”Pada waktu itu saya lagi tidur, tiba-tiba ada telepon dari Sertu Hamka dan memanggil aku bertemu di salah satu warung kopi. Setelah sampai di sana, Sertu HM meminta saya untuk melenyapkan Daeng Tarang,” ungkap S saat memberikan keterangan.
”Waktu itu saya tidak mau melenyapkan Daeng Tarang karena ia adalah keluarga saya sendiri. Namun, Sertu HM malah menyuruh saya membeli narkoba jenis sabu untuk menjebak Daeng Tarang,” lanjutnya.
Ditemui secara terpisah, A. Nasrun Daeng Tarang menyatakan ketegasannya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan membersihkan nama baiknya.
”Karena niat jahat Sertu HM sudah terbongkar, saya resmi melaporkannya ke Pomdam. Bila perlu, saya akan teruskan laporan ini hingga ke Mabes TNI,” tegas Daeng Tarang.
Ia menambahkan bahwa perbuatan yang hampir merenggut nyawa serta merampas kemerdekaannya selama 10 bulan akibat kriminalisasi tersebut harus dibayar dengan proses hukum yang transparan dan tegas.
Selain melaporkan oknum prajurit TNI ke Pomdam XIV/Hasanuddin, Daeng Tarang juga mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan untuk turun tangan memeriksa keterlibatan pihak lain. Ia meminta agar oknum penyidik di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Gowa yang diduga ikut bersekongkol dalam konspirasi jahat tersebut turut diselidiki dan ditindak tegas.
”Saya juga akan melaporkan oknum anggota Satnarkoba Polresta Gowa yang bersekongkol dengan HM untuk mengkriminalisasi saya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pomdam XIV/Hasanuddin maupun instansi terkait masih dalam proses konfirmasi lebih lanjut mengenai tindak lanjut atas laporan resmi yang diajukan oleh pihak korban.
Laporan: zulaikha


























