TAKALAR | SNIPERTUNTAS.COM – gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Takalar. Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, secara khusus mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melewatkan momentum langka program pembebasan dan diskon pajak kendaraan yang tengah berlangsung sepanjang bulan ini.
Program yang diinisiasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan ini memberikan keringanan luar biasa yang berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026.
Tidak tanggung-tanggung, insentif pajak yang diberikan meliputi:
Bebas Denda 100% untuk tunggakan pajak kendaraan.
Diskon Pokok Pajak Sebesar 50%.
Dalam imbauannya, Mohammad Firdaus Daeng Manye mengajak warga Takalar untuk bergerak cepat dan menjadi warga yang taat pajak tanpa harus merasa terbebani.
Ayoo, kita bayarmi pajak kendaraanta’! Mumpung ada keringanan pajak yang sangat membantu di bulan Juni ini. Ini kesempatan emas bagi kita semua untuk mengurus administrasi kendaraan tanpa harus pusing memikirkan denda,” ujar Daeng Manye dengan dialek khas yang akrab di telinga masyarakat.
Selain meringankan beban finansial secara personal, membayar pajak kendaraan juga berkontribusi langsung terhadap pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Takalar sendiri. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat bisa berkendara dengan tenang, aman, dan sah di jalan raya.
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Takalar kini gencar menyebarluaskan informasi ini ke berbagai kanal media agar seluruh warga, hingga ke pelosok desa, tahu dan bisa menikmati fasilitas pembebasan denda ini sebelum batas waktu berakhir pada 30 Juni nanti.
Langkah masif ini sejalan dengan gerakan serupa yang juga tengah digalakkan oleh Diskominfo di berbagai daerah lain di Sulawesi Selatan, seperti Kota Makassar dan Kabupaten Soppeng.
Editor: Arif.Uj






























