TAKALAR | SNIPERTUNTAS. COM – Kabar gembira bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Takalar! Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan skala besar selama sebulan penuh, terhitung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.
Merespons kesempatan emas ini, Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, mengajak seluruh lapisan masyarakat Takalar untuk tidak melewatkan momentum langka ini. Menurutnya, program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban ekonomi warga.
“Ayoo, warga Takalar, bayarmi pajak kendaraanta’! Mumpung ada keringanan luar biasa di bulan Juni ini. Jangan sampai kelewatan,” ujar Daeng Manye dengan dialek khas yang akrab di telinga masyarakat.
Bukan sekadar potongan kecil, kebijakan yang diinisiasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan ini memberikan dua keuntungan besar sekaligus bagi wajib pajak:
Bebas Denda 100%: Semua denda keterlambatan bayar pajak kendaraan dihapus total. Anda cukup membayar pokok pajaknya saja.
Diskon Pokok Pajak 50%: Potongan setengah harga untuk pokok pajak kendaraan (sesuai ketentuan yang berlaku).
Selain menghemat isi dompet hingga jutaan rupiah, membayar pajak kendaraan merupakan kontribusi langsung masyarakat dalam membangun daerah. Dana pajak tersebut nantinya akan diputar kembali untuk perbaikan jalan, fasilitas umum, dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Takalar sendiri.
Gerakan ajakan sadar pajak ini juga gencar digaungkan di berbagai daerah tetangga seperti Makassar dan Soppeng melalui Diskominfo masing-masing. Takalar pun tidak mau kalah dalam mendorong warganya menjadi pelopor masyarakat taat pajak di Sulawesi Selatan.
Prosesnya mudah dan cepat. Segera siapkan berkas kendaraan Anda (STNK, BPKB, dan KTP asli) lalu kunjungi:
Kantor SAMSAT Takalar
Layanan SAMSAT Keliling terdekat di wilayah Anda.
Ingat, program ini hanya berlaku sampai 30 Juni 2026. Jangan tunggu sampai hari terakhir agar terhindar dari antrean panjang.
Siri’ na Pacce, mari bersama-sama bangun Takalar dengan taat pajak!
Editor:Arif.Uj






























