TAKALAR, SNIPER TUNTAS.COM-Masa Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar tahun 2024 diwarnai isu akan adanya pelibatan tokoh publik baik di lingkup Kabupaten maupun di Desa.
Olehnya itu, Bawaslu Kabupaten Takalar mengimbau kepada Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar tahun 2024 untuk tidak melibatkan ASN dan Kepala Desa dalam Deklarasi atau Pendaftaran di KPU Takalar, Imbuh Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar, Selasa (27/8/2024)
“Kami mengimbau Calon Kepala Daerah demi menjaga integritas, profesionalisme dan netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan BPD dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Takalar Tahun 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas”, jelasnya.
Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati menegaskan upaya pencegahan dengan mengimbau agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Desa, Perangkat Desa dan BPD di wilayah Kabupaten Takalar pada pelaksanaan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Takalar bertempat di KPU Kabupaten Takalar.
Sementara Ince Hadiy Rachmat sebagai pengampuh pengawasan tahapan pencalonan menyampaikan dalam imbauan tersebut sangat jelas dasar hukum dan aturannya, sehingga ketika larangan bagi ASN, Kepala Desa, Aparat Desa dan BPD terlibat pendaftaran pasangan calon itu dilanggar, tentu akan ada konsekuensi hukum bagi yang melakukan pelanggaran tersebut, tutupnya.
Lp : Arif