Dinyatakan Sebagai DPO, Buronan Tindak Pidana Penipuan Travel Jemaah Haji dan Umrah Kena Borgol Tim Tabur Intel Kejati Sulsel

Share post:

SulSel/Makassar | Sniper Tuntas.com-
Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS dalam Perkara Tindak Pidana PENIPUAN terbukti melanggar pasal 378 KUHP, Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.40 Wita.

Terdakwa Buronan tindak pidana penipuan H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Penipuan dimana perkara telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022, menyatakan sesuai amar putusannya sebagai berikut ;

1). Menyatakan Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”:
2). Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan kepada jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”,tegasnya.

Selain itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sudah menyampaikan kepada terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.

“Sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan telah diamankan Jaksa Eksekutor sebelum pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar,” tuturnya.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terdakwa Buronan H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar(red).

Lp ; (ICL) P R M G I

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Related articles

Peserta Gerak Jalan Gembira Bersama Anies Muhaimin Di Kota Makassar Teriakkan “AMIN” Presidenku 2024

MAKASSAR, SNIPERTUNTAS.COM -- Antusias masyarakat kota makassar di Gerak Jalan gembira bersama Anies Baswedan dan Muhaimin diikuti dari...

Ngeri, Kecelakaan Maut Truk Rem Blong Di Exit Tol Bawen Semarang Jawa Tengah

SEMARANG, SniperTuntas.Com -- Baru saja terjadi kecelakaan maut truk yang terjadi dijalur semarang-solo yang menabrak 7 mobil dan...

Demi Beli Rokok Oknum Pns Disperindag Jambi Terekam Cctv Curi Hp

JAMBI, SniperTuntas.Com -- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) terekam kamera CCTV mencuri ponsel. PNS ini diketahui mencuri ponsel...

Polri Peduli Lingkungan, Kapolres Gowa Bersama PJU Pantau Langsung Proses Pembuatan Sumur Bor di Bollangi

Gowa | SniperTuntas.com-Dalam upaya untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan akses air bersih, Polres Gowa melalui program "Polri...