Jumat, Oktober 18, 2024

Memasuki Tahapan Kampanye, Bawaslu Takalar Warning ASN dan Semua Pihak Yang Potensi Terlibat Tindak Pidana Pemilu

TAKALAR, SNIPERTUNTAS.COM-Tindak Pidana Pemilu pada Pemilihan Serentak tahun 2024 berpotensi terjadi memasuki tahapan kampanye yang dimulai hari ini 25 September 2024.

Kampanye Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Takalar menjadi fokus Bawaslu Takalar dan Panwascam dalam mengawasi dugaan pelanggaran yang dapat berpotensi adanya sanksi pidana bagi pelanggar pemilihan.

“Bawaslu Takalar warning ASN dan semua pihak yang berpotensi terlibat tindak pidana pemilu untuk tidak melakukan upaya pelanggaran pada pemilihan serentak di Kabupaten Takalar”, ucap Ince Hadiy Rachmat, Kordiv PPPS Bawaslu Takalar, Rabu (25/9/2024).

Sebelum masa kampanye, Bawaslu Takalar telah menindaklanjuti kasus ASN sebanyak 5 kasus, 2 Kepala Desa serta beberapa Perangkat Desa sudah ditindaklanjuti, hari ini telah memasuki masa kampanye, maka akan beda proses penanganannya apabila ada pihak-pihak yang dilarang melakukan pelanggaran, apalagi jika hal itu mengandung unsur pidana, tambah Ince.

Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar menyampaikan pencegahan melalui imbauan dan sosialisasi secara maksimal terus kita maksimalkan, pengawasan partisipatif terus ditingkatkan dengan kerjasama mitra Bawaslu Takalar, olehnya itu kami harapkan Pilkada dapat berjalan tanpa adanya pihak yang melakukan pelanggaran pemilihan.

Ia menambahkan, Sentragakkumdu siap menindaklanjuti siapa saja yang berani melanggar aturan pemilihan yang berkonsekuensi hukum pidana.

Nellyati, Ketua Bawaslu Takalar mengharapkan semua tahapan dapat bejalan dengan baik dengan pengawasan yang optimal, Pemilihan tahun 2024 ini kita jaga bersama agar berjalan lancar, aman, damai dan berintegritas dalam menyukseskan Pilkada di Kabupaten Takalar.

Lp : Redaksi

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments