Gowa | SniperTuntas.Com – Kembali tercoreng nama baik Polri atas perbuatan Satuan Reskrim Polsek Bontomarannu Polres Gowa yang diduga memeras dan mengambil Chip Online ke para pedagang di wilayah hukumnya sebanyak 350B berkisar Rp.30 juta rupiah lebih.
Dari informasi yang didapatkan awak media bahwa seluruh pedagang yang menjual chip online telah diperas dengan cara chip online tersebut diambil oleh oknum Polsek Bonto Marannu Kabupaten Gowa, pada tanggal 26/01/2023
Sementara salah satu pedagang chip online inisial (AB) yang berada di wilayah bontomarannu mengalami kerugian hingga puluhan juta dengan taksiran dua warung sebanyak 350B chip online dengan harga uang Rp.30 juta lebih.
“Awalnya dia datang beli chip online 1B setelah membeli itu orang bertanyak berapa banyak isinya akunmu, setelah bertanyak langsung dirinya mengambil hp saya terus dia suruh saya cerita di samping dikarenakan di warung ada CCTV” terangnya pada Selasa (31/01/2023)
Dirinya juga mengatakan kepada awak media bahwa orang itu mengaku anggota Kepolisian. “Itu orang cari suami saya tapi suami saya tidak ada di warung terus dia suruh saya telfon namun suamiku tidak pernah bawa Hp”, terus lagi dia mengaku anggota kepolisian dari Polsek Bonto Marannu Polres Gowa.
“Saya juga tidak tau kalau chip online saya semuanya diambil itu anggota yang pakai topi, awalnya dia mau bawa saya ke kantor tapi ada pembeli chip online ku, lalu dia bilang layani mi dulu pembeli ta, pergi semuapi itu polisi baru saya tau kalau chip online ku diambil semua,”jelas AB
Diketahui Kanit Reskrim Polsek Bontomarannu, iyalah Iptu Lenny Sefyanda, SH., MH. saat dikonfirmasi hal tersebut, dirinya mengatakan untuk bertemu, “Besok kita atur jadwal nah, Kita Ngopi di Warkop Bundu” melalui pesan singkat Whatsaap, berselang beberapa waktu kemudian Kontak whatsaap awak media langsung di blokirnya(red).
Lp ; (ICL) P R M G I