Selasa, Oktober 8, 2024

Kejati Sulsel Dan Kejari Bone Bersama Kejari Subang Tangkap Buron Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Di Bone

Sulsel/Makassar | Sniper Tuntas.com
Tim Tabur Intelijen, Kejati Sulsel Dan Kejari Bone Bersama Kejari Subang Berhasil Mengamankan Buronan Terpidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo Pada Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2007, Atas Nama Boni Tabrani Bis Sastra Prana.

Penangkapan Tersebut Pada Hari Senin (15/05/2023) Pada Pukul 23.15 WIB Bertempat Di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat,

Akibat Perbuatan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Terpidana Menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp. 2.907.456.843,69, Maka Perbuatan Terpidana Terbukti Melanggar Pasal 3 Juncto 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUPidana.

Bahwa Terpidana Boni Tabrani Bis Sastra Prana Telah Terbukti Dan Dinyatakan Bersalah Selanjutnya Dijatuhi Pidana Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 Dimana Terpidana Harus Menjalani Hukuman Pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Tahun Dan Denda Sebesar Rp.150.000.000, Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan.

Sebelumnnya Terpidana Boni Tabrani Bis Sastra Prana Sudah Di Sampaikan Penyampaian Secara Patut Dengan Tiga Kali Undangan Untuk Pelaksanaan Eksekusi Namun Yang Bersangkutan Tidak Menghiraukan Dan Tidak Beritikad Baik Sehingga Menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untuk Melakukan Eksekusi, Maka Kajari Bone Melaporkan Hal Ini Kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Selanjutnya Ditetapkan Sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.

Boni Tabrani Bis Sastra Prana Sebelumnya Sudah Ditetapkan Buronan Kejaksaan Negeri Bone Kurang Lebih 8 Tahun Sejak Putusan Pemidanaan Dinyatakan Inkracht. Bahwa Selama Pelariannya Sebagai Buronan Selalu Berpindah-Pindah Kota.

Diketahui Domisili Awalnya Di Komplek Tabaria Makassar Kemudian Berangkat Ke Nganjuk Surabaya, Terus Pindah Menetap Di Jombang Jawa Timur, Lalu Terpidana Kembali Ke Makassar Menetap Di Perumahan Ciputra Gowa SulSel,

Beberapa Bulan Kemudian Terpidana Boni Tabrani Bis Sastra Prana Melarikan Diri Ke Daerah Subang Tepatnya Di Perumahan Puri Griya Cinangsih Namun TIM TABUR Berhasil Mendapatkan Informasi Keberadaan Terpidana, Atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak,

Maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Bergerak Cepat Memantau Keberadaan Terpidana Selama 3 Hari 3 Malam Hingga Pada Pukul 23.15 Wib

Tim Tabur Berhasil Mengamankan Terpidana
Boni Tabrani Bis Sastra Prana Di Jalan Raya Cijambe Tambak Mekar Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.

Setelah TIM Tabur Kejati Sulsel Mengamankan Terpidana Terpidana Boni Tabrani Bis Sastra Prana Didukung Tim Intelijen Kejari Bone Dan Tim Intelijen Kejari Subang Selanjutnya TIM TABUR Membawa Terpidana Ke Bandara Soekarno Hatta Tiba Sekitar Pukul 03.20 Wib Dan Pada Pukul 06.10 Wib TIM TABUR Bersama Terpidana Naik Pesawat Menuju Makassar Tiba Di Bandara Sultan Hasanuddin Jam 09.15 Wita.

Buronan Atas Nama Terpidana Boni Tabrani Bis Sastra Prana Yang Telah Diamankan TIM TABUR Selanjutnya Diserahkan Kepada Jaksa Eksekutor Pada Kejaksaan Negeri Bone Yang Diterima Kajari Bone Dan Kasi Intel Untuk Pelaksanaan Eksekusi Di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH Meminta Jajarannya Untuk Selalu Memonitor Dan Segera Menangkap Buronan-Buronan Yang Masih Berkeliaran Untuk Dieksekusi Demi Kepastian Hukum, Dan Kajati SulSel Menghimbau Kepada Seluruh BURONAN Yang Telah Ditetapkan DPO Kejaksaan Untuk Segera Menyerahkan Diri Dan Mempertanggungjawabkan Perbuatannya Karena “Tidak Ada Tempat Yang Aman Bagi Para BURONAN”.

Makassar, 16 Mei 2023 KASI PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SULSEL

SOETARMI,S.H.,MH. HP. 081342632335

Lp, (RML PRMGI)

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments