TAKALAR|SNIPERTUNTAS.COM- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pabiring yang berkedudukan di Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, resmi berbadan hukum setelah memperoleh sertifikat pendaftaran badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Sertifikat tersebut diterbitkan pada 14 Agustus 2026 dengan Nomor AHU-06524.AH.01.33.TAHUN 2026. Dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, BUMDes Pabiring telah tercatat secara resmi dalam pangkalan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI.
Keputusan pendaftaran badan hukum tersebut ditetapkan pada 17 Agustus 2026 dan telah melalui proses verifikasi melalui Sistem Informasi Data Nomor 7305062015-1-106690.
Kepala Desa Biringkassi, Murdalin Deng Ta, menyambut baik terbitnya status badan hukum BUMDes Pabiring. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan BUMDes sekaligus membuka ruang yang lebih luas untuk mengembangkan potensi ekonomi desa.
“Alhamdulillah, BUMDes Pabiring Desa Biringkassi kini resmi berbadan hukum. Ini merupakan sebuah langkah penting bagi desa kita dalam membangun dan mengembangkan usaha desa secara lebih profesional,” ujar Murdalin. Senin (24/08/2026).
Ia berharap status badan hukum tersebut tidak hanya menjadi kelengkapan administrasi, tetapi benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kegiatan usaha dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap BUMDes ini ke depan mampu mengelola potensi dan aset desa dengan baik, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan desa, serta memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat Biringkassi,” katanya.
Murdalin juga menekankan pentingnya pengelolaan BUMDes secara transparan, profesional dan akuntabel. Menurutnya, kepercayaan masyarakat harus menjadi salah satu landasan utama dalam menjalankan setiap kegiatan usaha BUMDes.
“Dengan adanya badan hukum ini, tentu tanggung jawab kita juga semakin besar. Karena itu, pengelola harus bekerja secara profesional, transparan dan bertanggung jawab agar BUMDes benar-benar menjadi badan usaha milik masyarakat desa,” jelasnya.
Dengan status badan hukum tersebut, BUMDes Pabiring memiliki landasan kelembagaan yang lebih kuat untuk mengembangkan berbagai kegiatan ekonomi desa, termasuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga serta mengelola aset dan potensi ekonomi desa secara lebih terarah.
Pemerintah Desa Biringkassi berharap keberadaan BUMDes Pabiring dapat menjadi salah satu motor penggerak ekonomi masyarakat, membuka peluang usaha dan lapangan pekerjaan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli desa.
Perolehan status badan hukum ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa Biringkassi dalam mendorong penguatan ekonomi kerakyatan dan pemanfaatan potensi desa untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.
Ke depan, BUMDes Pabiring diharapkan mampu berkembang menjadi lembaga usaha desa yang mandiri, sehat dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Biringkassi dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.(uj)





























