GOWA|SNIPERTUNTAS.COM- Upaya hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa membuahkan hasil. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar yang sebelumnya menyatakan para terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Makassar, perkara tersebut tercatat dalam dua putusan kasasi, yakni Putusan Nomor 9100 K/PID.SUS/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 dan Putusan Nomor 127/PID.SUS/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan dr. H. Salahuddin, M.Kes. bin Hasan Basri dan dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. binti Usman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair, yakni melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk perkara dr. H. Salahuddin, majelis hakim kasasi yang diketuai Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dengan anggota Sutarjo, S.H., M.H., dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H., mengabulkan permohonan kasasi JPU, membatalkan putusan judex facti, serta menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50 subsidair satu tahun enam bulan penjara apabila tidak dibayarkan.
Sementara itu, terdakwa dr. Ummu Salamah dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, S.H., M.H., dengan hakim anggota Noor Edi Yono, S.H., M.H., dan Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H.
Selain pidana pokok, dr. Ummu Salamah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.289.865.820,05 subsidair dua tahun penjara.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus membalikkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar pada 23 April 2026 yang sebelumnya menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan kasasi tersebut merupakan hasil kerja profesional JPU yang didukung berbagai pihak.
“Kami menghargai putusan Mahkamah Agung. Keberhasilan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional dan sungguh-sungguh oleh JPU, serta tidak terlepas dari kolaborasi dan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Kejaksaan Negeri Gowa berkomitmen menangani perkara secara profesional, transparan, objektif, dan tidak memihak,” ujar Andi Ardiaman, Kamis (20/8/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini Kejari Gowa masih menunggu petikan putusan resmi dari pengadilan untuk memastikan secara utuh isi dan amar putusan sebelum melaksanakan eksekusi.
“Setelah petikan putusan kami terima, tentu akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai langkah hukum selanjutnya juga akan kami sampaikan kepada media,” tegasnya.
Perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Dana JKN dan jasa pelayanan di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp3,377 miliar.
Dikabulkannya permohonan kasasi JPU menjadi babak penting dalam proses penegakan hukum perkara tersebut. Putusan Mahkamah Agung menunjukkan bahwa mekanisme hukum memberikan ruang bagi penuntut umum untuk menguji kembali putusan tingkat pertama ketika terdapat dasar hukum dan argumentasi yuridis yang dinilai kuat.
Bagi Kejaksaan Negeri Gowa, putusan ini bukan sekadar hasil akhir dari proses hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap perkara ditangani berdasarkan alat bukti, ketentuan hukum, serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.(**)





























