TAKALAR|SNIPERTUNTAS COM-Proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) No. 96 Kalongkong di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, mendadak jadi sorotan tajam warga dan elemen masyarakat. Pekerjaan fisik fasilitas pendidikan bernilai miliaran rupiah ini disinyalir dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Minggu 23/8/2026.
Berdasarkan data papan informasi proyek, kegiatan ini menelan dana bantuan APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.075.647.000,- dengan masa pelaksanaan 150 hari kerja, terhitung sejak Juni hingga Oktober 2026.
Hasil pantauan langsung di lokasi menunjukkan dugaan kuat penggunaan material di bawah standar keselamatan, khususnya pada bagian struktur vital bangunan. Besi konstruksi, kanal baja ringan, hingga seng atap yang dipasang diduga tidak mengantongi label Standar Nasional Indonesia (SNI).
Masyarakat setempat dan pemerhati konstruksi menyuarakan kekhawatiran mendalam atas potensi bahaya laten yang mengancam keselamatan murid serta tenaga pengajar jika proyek ini terus dibiarkan tanpa evaluasi ketat.
”Bahan yang digunakan, terutama struktur besi dan rangka atapnya, perlu dicermati kembali. Jangan sampai menggunakan bahan non-SNI yang rapuh dan membahayakan anak-anak kita saat belajar kelak,” tegas salah seorang warga di sekitar lokasi sekolah.
Penggunaan material non-standar pada bangunan sekolah berisiko tinggi memicu kerusakan dini hingga ancaman kegagalan struktur fisik. Mengingat besarnya anggaran negara yang dialokasikan, kualitas bangunan seharusnya menjadi prioritas utama ketimbang sekadar mengejar target penyelesaian.
Merespons kondisi tersebut, masyarakat mendesak Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), serta Tim Pengawas Teknis Pemkab Takalar untuk segera menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan pengujian material di lapangan.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan lembaga audit independen juga diharapkan turun tangan meneliti seluruh spesifikasi fisik proyek. Langkah tegas hingga sanksi berat harus diberlakukan jika terbukti terjadi pelanggaran demi menjamin keamanan aset negara dan keselamatan generasi penerus bangsa.(**)






























