TAKALAR|SNIPERTUNTAS.COM – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli telur ikan menyeret seorang oknum kepala desa berinisial DA di wilayah Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Seorang warga Galesong Kota, Ahmad Yusuf Mayingarri, mengaku mengalami kerugian hingga Rp126.772.500 juta.
Persoalan tersebut bermula pada 8 Juli 2026. Saat itu, DA disebut menawarkan telur ikan sebanyak 420 kilogram kepada Ahmad Yusuf. Atas transaksi tersebut, korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp309.490.000 kepada DA.
Namun, menurut pengakuan Ahmad Yusuf, jumlah barang yang diterimanya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pengiriman pertama disebut hanya sebanyak 110,5 kilogram, dengan nilai sekitar Rp81.200.017.
Pada hari yang sama, DA kembali mengirim telur ikan sebanyak 100 kilogram dengan nilai sekitar Rp.51.500.000 juta.
Menurut Ahmad Yusuf, saat itu DA menyampaikan alasan bahwa sebagian barang atau pembayaran masih berkaitan dengan pembeli yang berada di Fakfak, Papua Barat.
Selain transaksi tersebut, Ahmad Yusuf juga mengaku telah menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp.50.000.000 juta untuk telur ikan yang dijanjikan berasal dari wilayah Sulawesi Barat.
Merasa transaksi tidak berjalan sesuai kesepakatan, Ahmad Yusuf kemudian meminta DA mengembalikan sisa uang yang telah diserahkan.
Namun, ia mengaku baru menerima pengembalian dana sebesar Rp.50.000.000 juta.
“Awalnya dijanjikan telur ikan sebanyak 420 kilogram. Saya sudah menyerahkan Rp309 juta, tetapi barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan. Ketika saya meminta uang saya dikembalikan, baru Rp50 juta yang diberikan,” ujar Ahmad Yusuf Kepada Wartawan, Kamis (13/08/2026).
Ahmad Yusuf mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi DA untuk meminta penyelesaian serta pengembalian sisa dana. Namun, hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Ahmad Yusuf, setelah memperhitungkan nilai barang yang diterima serta dana yang telah dikembalikan sebesar Rp50 juta, dirinya mengaku masih mengalami kerugian sebesar Rp126.772.500.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sisa uang yang menurut pengakuannya masih berada pada DA segera dikembalikan.
Ahmad Yusuf juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian secara kekeluargaan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada DA terkait dugaan tersebut sampai saat ini belum berhasil.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(***)
TAKALAR – Dugaan penipuan dalam transaksi jual beli telur ikan menyeret seorang oknum kepala desa berinisial DA di wilayah Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Seorang warga Galesong Kota, Ahmad Yusuf Mayingarri, mengaku mengalami kerugian hingga Rp126.772.500 juta.
Persoalan tersebut bermula pada 8 Juli 2026. Saat itu, DA disebut menawarkan telur ikan sebanyak 420 kilogram kepada Ahmad Yusuf. Atas transaksi tersebut, korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp309.490.000 kepada DA.
Namun, menurut pengakuan Ahmad Yusuf, jumlah barang yang diterimanya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Pengiriman pertama disebut hanya sebanyak 110,5 kilogram, dengan nilai sekitar Rp81.200.017.
Pada hari yang sama, DA kembali mengirim telur ikan sebanyak 100 kilogram dengan nilai sekitar Rp.51.500.000 juta.
Menurut Ahmad Yusuf, saat itu DA menyampaikan alasan bahwa sebagian barang atau pembayaran masih berkaitan dengan pembeli yang berada di Fakfak, Papua Barat.
Selain transaksi tersebut, Ahmad Yusuf juga mengaku telah menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp.50.000.000 juta untuk telur ikan yang dijanjikan berasal dari wilayah Sulawesi Barat.
Merasa transaksi tidak berjalan sesuai kesepakatan, Ahmad Yusuf kemudian meminta DA mengembalikan sisa uang yang telah diserahkan.
Namun, ia mengaku baru menerima pengembalian dana sebesar Rp.50.000.000 juta.
“Awalnya dijanjikan telur ikan sebanyak 420 kilogram. Saya sudah menyerahkan Rp309 juta, tetapi barang yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan. Ketika saya meminta uang saya dikembalikan, baru Rp50 juta yang diberikan,” ujar Ahmad Yusuf Kepada Wartawan, Kamis (13/08/2026).
Ahmad Yusuf mengaku telah beberapa kali berupaya menghubungi DA untuk meminta penyelesaian serta pengembalian sisa dana. Namun, hingga kini, menurut pengakuannya, belum ada kepastian mengenai penyelesaian persoalan tersebut.
Berdasarkan perhitungan yang disampaikan Ahmad Yusuf, setelah memperhitungkan nilai barang yang diterima serta dana yang telah dikembalikan sebesar Rp50 juta, dirinya mengaku masih mengalami kerugian sebesar Rp126.772.500.
Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara transparan dan sisa uang yang menurut pengakuannya masih berada pada DA segera dikembalikan.
Ahmad Yusuf juga menyatakan tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian secara kekeluargaan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada DA terkait dugaan tersebut sampai saat ini belum berhasil.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(**)




























