Mutasi Besar-Besaran di Pemkab Gowa, 15 Pejabat Dinonjobkan Termasuk Sekda

GOWA|SNIPERTUNTAS.COM- Kabar mengejutkan datang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebanyak 15 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) disebut-sebut mengalami perombakan jabatan hingga dinonjobkan pada Jumat (21/8/2026).

Informasi tersebut beredar di kalangan birokrasi Pemkab Gowa. Sejumlah pejabat strategis bahkan dikabarkan masuk dalam daftar perombakan, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Azis Peter.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, sejumlah keputusan terkait pemberhentian maupun pembebasan dari jabatan disebut telah diterbitkan.

Salah satu dokumen yang telah diketahui yakni Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.

Saat dikonfirmasi mengenai kabar tersebut, Sekda Gowa Andy Azis Peter mengaku belum mengetahui seluruh surat keputusan yang beredar.

“Belum saya lihat SK-nya yang lain. Sebentar diinfokan,” ujar Andy melalui pesan singkat, Jumat (21/8/2026).

Dalam keputusan tersebut, Inspektur Inspektorat Daerah Gowa Syahrul Syahrir dibebaskan sementara dari jabatannya. Langkah itu diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Keputusan tersebut menyebutkan, dugaan pelanggaran diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap Syahrul Syahrir.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terdapat dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh PNS atas nama Syahrul Syahrir, jabatan Inspektur Inspektorat Daerah,” demikian bunyi keputusan tersebut.

Pembebasan sementara dilakukan agar proses pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dapat berjalan secara lancar. Selain itu, keputusan tersebut dimaksudkan untuk mencegah adanya tindakan yang berpotensi mengganggu proses penegakan disiplin.

Langkah tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama proses pemeriksaan berlangsung.

Syahrul Syahrir, S.T., yang berpangkat Pembina Tingkat I golongan IV/b, untuk sementara tidak menjalankan tugas sebagai Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.

Pembebasan sementara berlaku sejak keputusan ditetapkan hingga proses pemeriksaan selesai dan keputusan mengenai hukuman disiplin dijatuhkan.

Meski dibebastugaskan sementara dari jabatan, Syahrul tetap memperoleh hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut ditetapkan di Sungguminasa pada 21 Agustus 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Kabar 15 Kepala OPD

Di tengah terbitnya keputusan terhadap Inspektur Inspektorat Daerah, isu mengenai 15 kepala OPD yang disebut mengalami pencopotan atau perombakan jabatan semakin menjadi perhatian di lingkungan Pemkab Gowa.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada informasi resmi mengenai daftar lengkap pejabat yang disebut terkena perubahan jabatan tersebut.

Dokumen pembebasan sementara Syahrul Syahrir diketahui memuat tanda tangan dan stempel resmi Bupati Gowa tertanggal 21 Agustus 2026.

Sementara itu, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang belum memberikan keterangan resmi terkait kabar perombakan jabatan terhadap 15 kepala OPD maupun isu mengenai pencopotan Sekda Gowa.

Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Pemkab Gowa guna memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus memperoleh penjelasan resmi mengenai kebijakan yang diambil terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Gowa.(**)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List