Warga Galesong Utara Keluhkan Debu dan Kebisingan Proyek Rachita Indah 2, Dokumen Lingkungan Dipertanyakan

TAKALAR|SNIPERTUNTAS.COM-Aktivitas penimbunan di kawasan Perumahan Rachita Indah 2 yang berada di antara Desa Aeng Batu-Batu dan Desa Biringkassi, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menuai keluhan dari sejumlah warga sekitar.

Warga mengaku aktivitas penimbunan tersebut menimbulkan debu tebal yang beterbangan hingga masuk ke rumah-rumah warga. Selain itu, suara alat berat dan kendaraan pengangkut material disebut menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Sabtu 22/8/2026.

Salah seorang warga, Dg Tutu, mengatakan dampak debu dari aktivitas tersebut mulai dirasakan warga, terutama karena debu mengotori rumah dan perabot rumah tangga.

“Kami keluhkan debu yang sangat banyak mengotori rumah sampai ke perabot rumah. Mengganggu kesehatan warga seperti batuk dan gatal-gatal,” ungkap Dg Tutu kepada wartawan.

Menurutnya, debu yang ditimbulkan aktivitas penimbunan tidak hanya berdampak pada permukiman warga, tetapi juga disebut mencapai sejumlah fasilitas umum di sekitar lokasi.

“Debu itu juga mengotori fasilitas ibadah Mushallah Nur Syarifah Biraeng, bahkan sampai ke fasilitas pendidikan yaitu SDI Bontorita,” ujarnya.

Warga juga menyoroti jam operasional kegiatan. Aktivitas alat berat dan kendaraan pengangkut material disebut masih berlangsung hingga malam, bahkan tengah malam. Kondisi tersebut dinilai mengganggu waktu istirahat masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten Takalar dan instansi teknis terkait turun langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan kegiatan penimbunan tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat.

Selain itu, warga mempertanyakan pemenuhan dokumen lingkungan oleh pihak pengelola. Mereka meminta pemerintah memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi kewajiban lingkungan sesuai skala dan karakteristik kegiatannya, termasuk apakah memerlukan AMDAL atau UKL-UPL.

Warga juga berharap pihak pengelola mengambil langkah nyata untuk mengendalikan debu dan kebisingan, antara lain dengan melakukan penyiraman secara rutin, menjaga kebersihan jalan yang dilalui kendaraan material, serta mengevaluasi jam operasional alat berat.

Masyarakat menegaskan, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti agar aktivitas pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan kenyamanan, kesehatan, serta kepentingan warga dan fasilitas umum di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Perumahan Rachita Indah 2 maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai keluhan warga dan status dokumen lingkungan kegiatan tersebut. (*)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List