Karebana Sulsel
snipertuntas.com | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.

Pilkada Serentak Mulai Hangat di Takalar, Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Harus Netral

Share post:

TAKALAR|SNIPER TUNTAS.COM – Bawaslu Kabupaten Takalar mulai mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Tahapan yang diatur PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak sudah berjalan, Bawaslu mulai mengawasi tahapan tersebut.

Nellyati, Ketua Bawaslu Takalar mengingatkan ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa untuk tetap bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak di Kabupaten Takalar, tuturnya Senin (6/5/2024).

“ASN, TNI/POLRI dan Kepala Desa Kabupaten Takalar agar tidak gegabah bersikap tidak netral pada Pilkada Serentak, kami berharap Kasus Pidana Kepala Desa yang tidak netral pada Pemilu 2019 di Kabupaten Takalar tidak terulang pada Pilkada Serentak tahun 2024 ini”, tegas Nelly.

Sementara Zahlul Padil, Kordiv HPPH Bawaslu Takalar, Kami sudah mengimbau kepada PJ. Bupati Takalar untuk diteruskan kepada jajarannya salah satunya kepada Kepala Desa se-Kabupaten Takalar agar tetap bersikap Netral pada Pilkada tahun 2024.

Ince Hadiy Rachmat, Kordiv PPPS Bawaslu Takalar menyatakan sangat jelas larangan tidak netral pada Pilkada, tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Pasal 71, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”, ungkapnya.

Sanksinya pada Pasal 188, Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan *pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan* dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)”, tutupnya.

(Humas Bawaslu Kab. Takalar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Related articles

Atasi Krisis Air Bersih Pada Saat Musim Kemarau, Kodim 1426 Takalar Bangun Sumur Bor

TAKALAR||SNIPER TUNTAS.COM - Dalam mengatasi krisis air bersih pada saat musim kemarau datang di Kabupaten Takalar Jajaran TNI...

Rapat Pansus DPRD Kabupaten Takalar LKPJ Bupati Tahun 2023

TAKALAR||SNIPER TUNTAS.COM - DPRD Kabupaten Takaɓlar menggelar rapat pansus laporan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Takalar tahun anggaran 2023...

Jamin Keamanan WWF ke-10 di Bali, Polri Aktifkan Posko Command Center 91

JAKARTA||SNIPER TUNTAS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali aktifkan Command Center 91 selama Operasi Puri Agung 2024...

Skincare MW Glow Bikin Cantik dan Kinclong ; Segera Miliki Produknya, Cocok Para Wanita dan Pria

MAKASSAR||SNIPER TUNTAS.COM - Produk perawatan kulit atau skincare menjadi salah satu kebutuhan yang tak terpisahkan dari gaya hidup...