Sabtu, Juli 27, 2024

Tindak Tegas Disperindag Bakal Kordinasi ke BPTN dan PPNS Terkait Gudang Milik Toko Rajawali Jaya Sakti

Makassar | Sniper Tuntas.com-
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Kadis Disperindag) Kota Makassar, Arlin Ariesta bakal kordinasi ke Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Kementrian Perdagangan (Kendag) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk menindak lanjuti pemberitaan terkait dugaan Toko Rajawali Jaya Sakti yang diduga mengedarkan besi bangunan yang tak berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) atau ilegal.

Menurutnya, Toko Rajawali Jaya Sakti melanggar undang-undang Perdagangan

“Iye karna ini pelanggaran UU 7/2014 tentang Perdagangan, sementara kewenangan penyidikan dan penindakan terkait UU kami koordinasikan ke penegak hukum termasuk PPNS” ungkapnya Kadis Disperindag melalui via pesan singkat Jumat (16/06/2023)

Tak hanya itu dirinya akan juga berkordinasi ke BPTN lantaran Toko Rajawali Jaya Sakti menyebar luaskan produk yang tak berlogo SNI

“Untuk pengawan barang SNI kami koordinasikan dengan Balai Pengawasan Tertib Niaga Kemendag pak” tegasnya Arline Ariesta

Arline Ariesta juga menjelaskan bahwa sesuai peraturan dalam Undang-undang Kewajiban Pelaku Usaha Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

“Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.” jelasnya Kadis Disperindag

Lebih lanjut kata dia bahwa diperkut lagi di Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib atau persyaratan teknis yang telah diberlakukan secara wajib.” jelas Arline Ariesta

Tim teknis Disperindag tidak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan dan Disperindag bertindak tegas dengan mengusulkan nonaktifkan NIB ke Dinas terkait apa bila pelaku usaha ada pelanggaran

“Penyegelan kewenangan penegak hukum pak, Dinas teknis tidak punya kewenangan, kalau pun ada pelanggaran perijinan usaha kami akan sampaikan ke Dinas PTSP untuk pengusulan Non Aktif Nomor Induk Berusaha” terangnya

Diketahui Toko bahan bangunan Rajaalwali Jaya Sakti terletak di Jalan Rajawali 1 Kecamatan Mariso, dan memiliki gudang di Jalan Kapasa Raya Kecamatan Tamalanrea.

Gudang tersebut menjadi tempat penyimpanan besi bangunan yang diduga ilegal lantaran tidak memiliki lebel SNI dan barang tersebut di pesan langsung dari pabrik di Kota Surabaya

Sementara nama pemilik diketahui Hariadi ketika awak media berupaya konfirmasi melalui aplikasi Whatsaap via pesan singkat dan telfond untuk memberikan hak jawab namun upayah tersebut tidak direspond baik lantaran kontak whatsaap awak media di blokir

Sebelumnya Ketum PRMGI, Iksan Mapparenta Daeng Tika berencana akan membuat laporan ke Polda Sulsel jika pemberitahan ini tidak ditindak lanjuti Aparat Penegak Hukum (APH)

“Kami akan membuatkan laporan ke Polda Sulsel terkait gudang tempat penyimpanan besi ilegal atau besi yang tidak berlogo SNI milik toko Rajawali Jaya Sakti” tegasnya,”Daeng Tika, jumat 16/06/2023.

Lebih lanjut kata Daeng Tika Pemerintah setempat juga jangan tutup mata terkait gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan besi milik Toko Rajawali Jaya Sakti

“Saya harap Camat Tmalanrean dan Lurah segera melakukan sidak bersama Satpol PP untuk mengecek dugaan tersebut dan jika memang terbukti tindak tegas dan cabut perijinannya nanti kami yang melakukan pelaporan ke Polda Sulsel agar bisa diproses lewat jalur hukum,”ungkap Ketum PRMGI

SNI ditetapkan oleh BSN (Badan Standarisasi Nasional) yang berlaku secara nasional dan mengacu pada kebijakan international. Produk SNI wajib harus dinotifikasi dalam WTO gunanya untuk melindungi konsumen dan pelaku dalam dunia perdagangan.

Perbuatan memproduksi, mengedarkan, dan menjual besi beton banci merupakan perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, Pasal 8 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatakan

“Pelaku usaha dilarang memproduksidan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar Daeng Tika

Sambungnya “Berdasarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur sanksi tegas untuk setiap pelaku yang melanggar ketentuan dalam UU 20/2004 yang menyalahgunakan aturan mengenai SNI dengan ancaman penjara atau denda. Berdasarkan UU 20/2004 sanksi pidana diatur dalam Pasal 62 sampai 73” tambahnya

Sementara menurut dia berdasarkan ketentuan UU Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 1 angka 1 UU No. 8 Tahun 1999, pengertian perlindungan konsumen meliputi segala upaya untuk menjamin kepastian hukum dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen.

Kemudian sanksi bagi pelaku usaha yang merugikan Konsumen menurut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha secara garis besar dapat dibagi dua, yaitu administrative dan pidana.

Sanksi Admisitratif (Pasal 60)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administrative terhadap pelaku usaha yang melanggar pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25, Pasal 26, Sanksi administrative berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000,00

Jauh sebelumny Ketum PRMGI Iksan Maparenta Daeng Tika melakukan investigasi di gudang besi milik toko Rajawali Jaya Sakti yang terletak di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea.

Investigasi tersebut dengan melakukan penyamaran sebagai konsumen yang ingin memesan besi bangunan dengan jumlah yang banyak.

“Saat saya melakukan penyamaran di gudan besi milik toko Rajawali Jaya, pada saat itu dilokasi tersebut, besi 10 tidak sesuai dengan ukuran dan Sikmanya hanya (9,2)(9,5)(9,6) dan besi 8 Sikmanya hanya (7,6)(7,7)(72)” jelasnya, Kamis (15/06)

Pasalnya harga yang diberikan oleh salah satu penjaga gudang tersebut sangat jauh berbeda dengan harga berlogo SNI

“Harga perbatang besi logo SNI, untuk yang ukuran 8, 65 ribu, untuk ukuran 10, 85 ribu, sementara yang tak berlogo SNI sangat miring harganya yang ukuran 8 itu dari harga 47 ribu hingga 40 ribu, untuk yang ukuran 10 sendiri dari harga 78 ribu hingga 70 ribu/ batang” terangnya, Daeng Tika sapaan akrab Ketum PRMGI.

Lp ; IMDT

BERITA TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

BERITA TERKINI

Recent Comments