GOWA|SNIPERTUNTAS.COM – Gelombang kecaman keras melayang terhadap aksi intimidasi dan ancaman pembunuhan yang menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Ancaman tersebut diduga kuat berkaitan langsung dengan pemberitaan investigatif sang wartawan mengenai aktivitas pertambangan yang diduga tak berizin di wilayah Bilonga, Desa Bategulung, Kecamatan Bontonompo.
Berdasarkan pengakuan korban, intimidasi tersebut dilontarkan oleh seorang pria berinisial DG Sore, yang diketahui berstatus sebagai pegawai di instansi Pemadam Kebakaran Kabupaten Takalar. Terduga pelaku diduga memaksa korban untuk bertemu dan memberikan ancaman kekerasan secara langsung agar liputan mengenai tambang ilegal tersebut dihentikan.
”Saya diminta ketemu dan diancam akan dibunuh kalau tetap memberitakan tambang ini,” ungkap korban dalam keterangannya, Senin (28/7/2026).
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari komunitas pers dan komunitas aktivis hak asasi manusia. Tindakan kekerasan verbal maupun intimidasi terhadap jurnalis dinilai sebagai upaya pembungkaman paksa yang melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum demi menjamin hak publik atas informasi yang jujur dan transparan.
Atas insiden serius ini, sejumlah elemen masyarakat dan organisasi pers menyampaikan tuntutan tegas:
Penyelidikan Cepat Polresta Gowa: Mendorong Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Gowa untuk segera memeriksa dan memproses hukum terduga pelaku (DG Sore) atas dugaan pengancaman keselamatan jiwa.
Pengusut Tuntas Tambang Ilegal: Mendesak kepolisian dan dinas terkait untuk menghentikan serta mengusut legalitas aktivitas pertambangan di Bilonga, Desa Bategulung.
Penindakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Menindak tegas pengelola tambang dan pihak-pihak penyeimbang/backing jika terbukti beroperasi secara ilegal serta merugikan lingkungan. (Red)






























