Cekcok Berujung Aniaya di Jeneponto, Warga Batam Laporkan Nabila Sri Revayani dkk ke Polisi

JENEPONTO | SNIPERTUNTAS.COM – ​ Seorang ibu rumah tangga asal Batam bernama Ani, M (41) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/618/IX/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 September 2026.

Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika korban mendatangi kediaman terlapor di Jalan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, pada Selasa, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WITA. Kedatangan korban saat itu bertujuan untuk mempertanyakan alasan terlapor yang tega mengatai dirinya sebagai “tukang gosip” dan “perempuan mandul”.

Alih-alih mendapatkan klarifikasi yang baik, situasi justru memanas. Terlapor utama yang bernama Nabila Sri Revayani secara tiba-tiba langsung menjambak rambut korban dan menggigit jari tangan korban. Tak berhenti sampai di situ, terlapor kedua berinisial Jumai turut serta membantu dengan memegang tangan korban agar tidak dapat melawan.

​Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka lebam pada bagian hidung serta luka gigitan pada jari tangan. Merasa tidak terima dengan perlakuan kasar tersebut, korban yang berdomisili asli di Bengkong, Kota Batam, ini lantas menempuh jalur hukum dengan mendatangi Mapolres Jeneponto untuk meminta keadilan.

Kasus dugaan penganiayaan ini kini dalam penanganan pihak Kepolisian Resor Jeneponto guna proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan : zulaikha

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Pilihan

Category List