TAKALAR|SNIPERTUNTAS.COM- Pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri 79 Sawakong Towa, Kabupaten Takalar, mendadak menuai sorotan tajam. Pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat tersebut disinyalir menyimpang dari prinsip transparansi dan mekanisme swakelola yang ditetapkan pemerintah.
Rabu 16/9/2026.
Dugaan pelanggaran utama mengemuka pada minimnya peranan panitia pembangunan sekolah. Tim Panitia Pelaksana Swakelola Pembangunan (P2SP) diduga kuat hanya dijadikan pelengkap administrasi semata. Seluruh alur pelaksanaan hingga tata kelola anggaran dilaporkan mendominasi di tangan Kepala Sekolah bersama Bendahara.
Tak hanya persoalan dominasi sepihak, aroma tak sedap juga tercium pada rantai pasok material bangunan. Beredar informasi kuat bahwa pengadaan bahan bangunan di SDN 79 Sawakong Towa diarahkan secara sistematis kepada satu pemasok tertentu, yakni Toko Wawan pemasok yang diduga turut memonopoli suplai material ke sejumlah sekolah penerima program revitalisasi lainnya di wilayah Takalar.
Praktik pengarahan pembelian bahan bangunan ini memicu tanda tanya besar mengenai kepatuhan terhadap Petunjuk Teknis (Juknis) serta azas akuntabilitas pengelolaan dana hibah/bantuan pemerintah.
Menanggapi carut-marut tata kelola tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) didesak untuk tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh.
Pemeriksaan menyeluruh yang dituntut meliputi poin-poin krusial:
Verifikasi mekanisme pembentukan dan sejauh mana keterlibatan nyata tim P2SP dalam proyek.
Audit peran Kepala Sekolah dan Bendahara, mencakup bukti transaksi, nota pembelian, hingga alur pembayaran di rekening bank.
Uji kesesuaian harga serta volume material di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pengusutan dugaan pengarahan pembelian material ke Toko Wawan beserta keterkaitannya dengan proyek revitalisasi sekolah lain.
Evaluasi total seluruh tahapan pelaksanaan agar berjalan sesuai regulasi swakelola.
Evaluasi dan pemeriksaan terbuka sangat mendesak dilakukan agar seluruh pihak yang terlibat wajib memberikan klarifikasi berbasis data dan dokumen fakta. Program revitalisasi yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan mutu sarana belajar peserta didik jangan sampai ternoda oleh dugaan permainan anggaran dan pengondisian vendor demi kepentingan pihak tertentu.
Hingga berita lanjutan ini diturunkan, redaksi masih berupaya membuka ruang Hak Jawab bagi pihak Kepala Sekolah SDN No. 79 Sawakung Towa guna memberikan klarifikasi secara berimbang sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.(**)





























